Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte tidak dipecat saat menjalankan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Senin, 28 Agustus 2023. Padahal, Napoleon terbukti menjadi narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Sidang Komisi Kode Etik diisi oleh lima jenderal atau perwira tinggi Polri yaitu Irwasum Polri, Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi. Kemudian, Wakil Ketua Komisi diisi oleh Irjen Imam Widodo sebagai Wadan Korbrimob Polri. 

Sedangkan, Anggota Komisi ada Kepala Divisi Propam Irjen Syahardiantono; Irjen Hendro Pandowo selaku Sahli Sosbud Kapolri; dan Irjen Hary Sudwijanto selaku Kakor Binmas Baharkam Polri.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan perbuatan yang telah dilakukan oleh Napoleon Bonaparte yait telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra.

Atas perbuatannya tersebut, kata Ramadhan, terhadap terduga pelanggar Napoleon Bonaparte berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Irjen Napoleon Bonaparte (tengah)

Photo :
  • VIVA/Vicky Fajri

Selanjutnya, Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik sebagaimana Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf e dan Pasal 13 Ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sementara, keputusan pada sidang KKEP terhadap Napoleon Bonaparte berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; dan kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri. NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” kata Ramadhan melalui keterangannya dikutip pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Pinangki Sirna Malasari Dipecat Sebagai Jaksa

Tentu, keputusan tak memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Napoleon Bonaparte ini berbeda dengan Pinangki Sirna Malasari yang dipecat sebagai jaksa oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Bahkan, semua fasilitas negara yang diterima Pinangki ditarik.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Hal itu sesuai Surat Keputusan Nomor 185 Tahun 2020, yang diteken pada Jumat, 6 Agustus 2021, tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS bernama Pinangki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan keputusan Jaksa Agung berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, diantaranya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa Pinangki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang ada hubungan dengan jabatan.

Kemudian, kata dia, keputusan tersebut juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan Pengadilan atau yang biasa disebut dengan Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2021 tentang pelaksanaan putusan DKI Jakarta terhadap Pinangki.

Ketiga, pertimbangan Keputusan Jaksa Agung adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Pasal 250 huruf b Peratuan Pemerintah tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Bahwa, ditentukan PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pinangki telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,” kata Leonard pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Respons Kompolnas

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti menyebut masa jabatan dan penghargaan Irjen Napoleon Bonaparte selama bertugas jelas lebih lama dari Pinangki Sirna Malasari. Apalagi, kata dia, Napoleon akan pensiun 3 bulan lagi atau sekitar bulan November 2023.

“Komisi Kode Etik mempertimbangkan bahwa untuk hukuman pidana terkait korupsi yang bersangkutan sudah dijatuhkan peradilan umum dan sudah inkracht, serta sudah dijalani yang bersangkutan di penjara, sehingga dianggap tindakan koruptifnya sudah dihukum,” kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Artinya, kata Poengky, Irjen Napoleon sudah mendapatkan sanksi sosial yang berat dari masyarakat dan sudah menjalani demosinya dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubinter menjadi Anjak Itwasum. 

“Artinya, Komisi mempertimbangkan tidak ada kesalahan yang tidak terampuni. Kami melihat pertimbangan Komisi yg mempertimbangkan secara komprehensif patut dihormati,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya