Alasan MA Baru Unggah Putusan Gugatan Pilpres 2019

- ANTARA FOTO
VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan dalam perkara melawan Komisi Pemilihan Umum terkait pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga: Yusril: MA Tak Berwenang di Sengketa Pilpres, Jokowi-Ma'ruf Sah
Pasal tersebut menyatakan apabila terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.
Putusan dengan Nomor 44 P/HUM/2019, itu sebenarnya sudah dikeluarkan 28 Oktober 2019. Namun baru diunggah di website MA pada 3 Juli 2020.
Jubir MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa atas penerbitan putusan tersebut tak menyalahi aturan. Namun dia merasa perlu mengklarifikasi alasan baru diunggah di web pada 3 Juli 2020.
"Timbul pertanyaan, kenapa putusan tersebut baru di upload pada 3 Juli 2020. Sebenarnya tidak ada apa-apa. Lantas, kalau kami mengatakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasannya alasan klasik," kata Andi dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2020.
Andi menyatakan bila merujuk SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, maka jangka waktu tersebut masih dalam koridornya.