Kasus Hate Speech, Pria Bernama Muhammad Kace Dilaporkan ke Polisi

Rasi melaporkan kasus pencemaran nama baik kitab NU
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Seorang pria bernama Muhammad Kace dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian buntut videonya di akun youtube @Pavel88channel dan @Zontoloyo. Laporan bernomor LP/4042/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 12 Juli 2020.

img_title Awal Mula Cerita Polisi Tewas Ditembak Polisi di Pondok Cabe, Kuasa Hukum: Tak Mungkin 1 Orang

Adalah sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Masyarakat Spritual Indonesia (Rasi) yang membuat laporan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Umum Rasi, Muntaha Noer mengatakan laporan dibuat karena terlapor menghina Kitab Safinatun Najah yang merupakan ringkasan kitab Imam Syafii. Menurutnya, kitab tersebut merupakan pegangan pokok pesantren-pesantren Nahdlatul Ulama (NU). 

img_title Polisi Gerebek Kos di Jakbar, 30 Cartridge Diduga Berisi Etomidate Disita

"Kami menganggap video tersebut membenturkan dan mempertentangkan antara ajaran dan keyakinan antar agama dalam hal ini agama Islam dan Kristen. Kami menganggap perbuatan tersebut dapat menciptakan keresahan, kecurigaan, mengadu domba, hingga akhirnya berpotensi menciptakan konflik horizontal antar umat beragama di Indonesia," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Minggu 12 Juli 2020.

Menurutnya, pernyataan terlapor di video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan konflik yang mengandung unsur SARA. Dimana dia merinci salah satu pernyataan terlapor yang membuat resah terdapat pada menit ke-15 di video tersebut. 

img_title Dua Pria Ditangkap Buntut Pembunuhan Perempuan 19 Tahun di Kos Jaktim, Ini Barang Buktinya

Baca: Dicemarkan, Sultan Pontianak Resmi Laporkan Abu Janda ke Polisi

Terlapor menyebut kalau Kitab Safinatun Najah bukan Alquran sehingga tidak perlu dipercaya. Kemudian, pernyataan terlapor yang membuat resah disebutnya juga terdapat di menit ke-16.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini ada di menit 16 sampe 28 sambil menunjukan kitab buku cover merah dan hijau itu kitabnya (Safinatun Najah). Dia bilang 'ya saudara jangan mau ditipu hijrah ke Taurat dan Injil itu yang bener dihadapan Allah ya para Ustaz, Kiai ayo berpikir ini karangan lho'. Jadi itu karangan dari Imam Nawawi maka jangan sampai ini tertipu," kata dia.

Dalam membuat laporan itu Ia pun membawa sejumlah barang bukti semisal video yang dianggap meresahkan. Dia berharap laporan membuat efek jera dan tidak ada lagi pernyataan yang sama yang membuat keresahan antar agama di Indonesia. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasa 45 A UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP soal penyebaran ujaran kebencian, penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut