Survei: Mayoritas Warga Tidak Tahu RUU Cipta Kerja

Ilustrasi kalangan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA - Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja saat ini baru diketahui 26 persen orang saja. Hal itu berdasarkan survei terbaru yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

img_title Respons Putusan MK, DPR Bakal Bentuk Omnibus Law Ketenagakerjaan

Survei dilakukan terhadap 2.215 responden yang dipilih secara acak pada 8-11 Juli 2020. Margin of error survei tersebut diperkirakan +/-2,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini, baru 26 persen yang tahu RUU Cipta Kerja, mayoritas warga (74 persen) masih belum tahu. Ada kenaikan awareness pada RUU ini dibanding Maret lalu, tapi kenaikan itu masih sangat sedikit dalam lima bulan terakhir," kata Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, dalam video webinar, Selasa, 14 Juli 2020.

img_title Komisi Reformasi Polri Usul Omnibus Law Atur Jabatan Polisi di Kementerian/Lembaga

Baca juga: Rapat Kerja DPR, Lima Fraksi Usulkan Judul RUU Cipta Kerja Diubah

Sementara itu, dari 26 persen yang mengetahui itu, SMRC menyebut 52 persen responden mendukung pengesahan RUU itu. Sementara itu, yang tidak mendukung adalah 37 persen.

img_title DPR Tunggu Rapat Pimpinan terkait RUU Omnibus Law Politik

SMRC mengungkap, ada berbagai pendapat yang berkembang tentang RUU Cipta Kerja. Dari berbagai pendapat itu, yang paling banyak disetujui terkait RUU Cipta Kerja adalah membuka lapangan pekerjaan (56 persen) dan juga meningkatkan kemudahan berusaha (52 persen).

"Pendapat-pendapat lainnya tidak memperoleh persetujuan ataupun penyangkalan secara mayoritas. Dan hal ini mengindikasikan bahwa secara substansi RUU Cipta masih mengundang pro-kontra," ujar Deni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, di antara warga yang mengetahui RUU Cipta Kerja, sebanyak 58 persen mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan RUU ini untuk mengatasi krisis dan resesi. Kemudian, 35 persen tidak mendukung dan tujuh persen tidak tahu.

"Yang harus dibenahi dari RUU itu adalah substansi, yang masih mengundang pro-kontra, dan juga sosialisasi kepada masyarakat," tutur Deni. (art)

DPR bersama sejumlah serikat buruh gelar audiensi RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Jakarta Pusat

Said Iqbal Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti Omnibus Law: Dibahas Tengah Malam di Hotel

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta DPR RI tidak buru-buru dalam membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut