Survei: Mayoritas Warga Tidak Tahu RUU Cipta Kerja

Ilustrasi kalangan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA - Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja saat ini baru diketahui 26 persen orang saja. Hal itu berdasarkan survei terbaru yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Survei dilakukan terhadap 2.215 responden yang dipilih secara acak pada 8-11 Juli 2020. Margin of error survei tersebut diperkirakan +/-2,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

"Saat ini, baru 26 persen yang tahu RUU Cipta Kerja, mayoritas warga (74 persen) masih belum tahu. Ada kenaikan awareness pada RUU ini dibanding Maret lalu, tapi kenaikan itu masih sangat sedikit dalam lima bulan terakhir," kata Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, dalam video webinar, Selasa, 14 Juli 2020.

Jadi Salah Satu Penggugus UU Ciptaker, Tom Lembong: Saya Bakal Revisi Jika Amin Menang

Baca juga: Rapat Kerja DPR, Lima Fraksi Usulkan Judul RUU Cipta Kerja Diubah

Sementara itu, dari 26 persen yang mengetahui itu, SMRC menyebut 52 persen responden mendukung pengesahan RUU itu. Sementara itu, yang tidak mendukung adalah 37 persen.

Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Akan Kaji Ulang UU Ciptaker

SMRC mengungkap, ada berbagai pendapat yang berkembang tentang RUU Cipta Kerja. Dari berbagai pendapat itu, yang paling banyak disetujui terkait RUU Cipta Kerja adalah membuka lapangan pekerjaan (56 persen) dan juga meningkatkan kemudahan berusaha (52 persen).

"Pendapat-pendapat lainnya tidak memperoleh persetujuan ataupun penyangkalan secara mayoritas. Dan hal ini mengindikasikan bahwa secara substansi RUU Cipta masih mengundang pro-kontra," ujar Deni.

Kemudian, di antara warga yang mengetahui RUU Cipta Kerja, sebanyak 58 persen mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan RUU ini untuk mengatasi krisis dan resesi. Kemudian, 35 persen tidak mendukung dan tujuh persen tidak tahu.

"Yang harus dibenahi dari RUU itu adalah substansi, yang masih mengundang pro-kontra, dan juga sosialisasi kepada masyarakat," tutur Deni. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya