RUU PKS Dipastikan Tidak Mengandung Unsur Liberalis

Sejumlah perempuan memegang sebuah kertas bertuliskan Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual beberapa waktu lalu
Sejumlah perempuan memegang sebuah kertas bertuliskan Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

VIVA – Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak membawa paham dan kepentingan liberal. Pernyataan ini muncul setelah banyak diisukan jika RUU PKS hanya melegalkan dominasi kaum perempuan dan campur tangan negara pada wilayah domestik.

Amelia mengatakan RUU ini di dihadirkan semata-mata hanya untuk melindungi hak-hak warga negara karena beranjak dari data dan fakta bahwa, fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat.

“Demikian juga kekerasan fisik dan emosional, RUU PKS ini lebih berbasis pada perspektif perlindungan korban,” kata Amelia di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2020.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Tarik 16 RUU, Salah Satunya RUU PKS

Sebab, menurut Amelia beberapa bentuk kekerasan seksual yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tetapi uraian delik dan unsur yang masih terbatas, belum menyediakan skema perlindungan, penanganan dan pemulihan korban.

“Kemudian kesulitan korban Kekerasan Seksual dalam mengakses layanan, tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual, korban dan keluarga harus mendapat dukungan proses pemulihan dari negara, dan pelaku kekerasan seksual akan mendapat akses untuk rehabilitasi,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Catahu 2020 Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75 persen (11.105 kasus).

Halaman Selanjutnya
img_title