Mengapa Anggota DPRD Nikahi Putri Dayak Diperkarakan

Para tetua adat tak terima putri Dayak dinikahi diam-diam.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Para tetua adat Dayak tak terima lantaran seorang anggota DPRD Kota Pontianak berinisial YA kata mereka menikahi secara diam-diam seorang putri Dayak. Diketahui YA disidang adat karena disebut menikahi si perempuan tanpa sepengetahuan orangtua sang perempuan.

Potret Shandy Aulia Pakai Kerudung di Abu Dhabi, Jadi Mualaf?

Sidang adat dilaksanakan di Rumah Betang Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. Pada sidang putusan adat tersebut oknum anggota DPRD itu dinyatakan bersalah atas segala perbuatannya dan dihukum membayar denda adat Rp476.018.400. 

Tumenggung adat Dayak Suku Suru, A. Hudang, menyatakan bahwa YA dinyatakan bersalah karena melanggar hukum adat karena menikahi putri Dayak secara diam-diam tanpa sepengetahuan orangtuanya. Dia juga disebut memasukkan agama korban ke agama Islam tanpa izin orangtuanya.

Mualaf Marcell Siahaan Akui Tak Mudah Saat Jalani Salat 5 Waktu

"Sidang adat hari ini merupakan sidang lanjutan dari tuntutan adat yang disampaikan oleh pihak keluarga korban pada tanggal 11 Juli 2020. Tapi sayangnya pada sidang kali ini anggota DPRD tersebut tidak hadir," kata Hudang.

Hudang melanjutkan, pada sidang 11 Juli 2020, YA mengaku bersalah dan sanggup membayar denda adat Rp476.018.400. Sayangnya di sidang lanjutan justru YA tidak hadir.

Kisah 2 Pemuda Mualaf yang Bikin Geger, Orang Sekampungnya Auto Masuk Islam

"Anggota DPRD inisial YA ini telah mengingkari janji atas pernyataannya yang telah mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab serta melakukan suatu kebohongan telah menyelesaikan tuntutan adatnya padahal belum menyelesaikan adat," ujarnya.

Hudang pun meminta agar gubernur Kalbar dan para petinggi Partai NasDem yang diduga asal partai anggota DPRD itu untuk ikut turun tangan lantaran YA dianggap sudah melecehkan hukum dan masyarakat adat Dayak. 

"Kami sebagai tumenggung adat merasa kecewa atas ketidakhadiran YA pada sidang tuntutan ini. Kami akan melaporkan kasusnya ke polisi serta akan melakukan audiensi dengan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten/Kota Pontianak dan ke pimpinan partai politik ketua DPC, DPW dan ketua umum Partai NasDem," lanjut Hudang.

Baca juga: Viral Ibu Gendong Bayi Menggantung di Tali karena Tak Ada Jembatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya