10 Hal yang Beratkan Antasari

VIVAnews -- Hari ini, Kamis 11 Februari 2010, vonis kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen akan dibacakan. Terdakwa Antasari Azhar akan menghadapi vonis, jika sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati.

Dalam sidang sebelumnya, di majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan, menyatakan terdakwa Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan, membujuk orang lain melakukan tindakan pidana, dan menjatuhkan hukuman mati.

Menurut JPU, Cirrus Sinaga, ada 10 hal-hal yang memberatkan, salah satunya terdakwa mempersulit persidangan dan menurunkan citra penegak hukum. Sementara tak ada hal yang meringankan Antasari.

Dalam tuntutannya, jaksa berdalil terdakwa memenuhi semua unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan secara sah dan meyakinkan.

Antasari diduga sebagai otak pembunuhan. Dalam konstruksi tuntutannya, jaksa mengatakan tindakan Antasari menghabisi Nasrudin diawali pertemuan terdakwa dengan istri ketiga korban, Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam.

Nasrudin lalu memanfaatkan skandal itu untuk memaksa Antasari memenuhi permintaannya. Tindakan Nasrudin yang mengancam akan membeberkan skandal itu, dianggap mengancam Antasari.

Menurut jaksa, Antasari, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi panik. Dia lalu meminta bantuan pengusaha, Sigid Haryo Wibisono dan Komisaris Besar Wiliardi Wizar.

Antasari juga minta bantuan pada Kapolri. "Untuk menutupi substansi hanya bercerita kepada Kapolri bahwa diteror seseorang tanpa memberitahu penyebab ancaman," kata jaksa.

Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009. Dia meninggal 22 jam kemudian akibat dua peluru bersarang di kepala. Terbunuhnya direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini menyeret sembilan terdakwa.

Lima di antaranya berperan sebagai eksekutor. Saat ini kelimanya sudah dituntut penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Tersangka lain, Wiliardi Wizar juga dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Pria Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus Ditangkap, 1 Temannya Masih Buron
BTN raih penghargaan Best Savings Bank 2024 for Indonesia (dok: BTN)

Berkat Transformasi, Transaksi BTN Mobile Naik 158,6 Persen per Maret 2024

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengungkapkan, transaksi melalui BTN Mobile mencatatkan peningkatan sebesar 158,6 persen secara year on year (yoy) per Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024