Kasus Pidana Brigjen Prasetijo Utomo Naik Tahap Penyidikan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA - Tim Bareskrim Polri telah menindaklanjuti kasus dugaan pidana yang dilakukan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo dalam kaitan surat jalan buronan korupsi cessie Bank Bali yaitu Djoko Tjandra. Untuk kasus pidananya, penyidik sudah menaikkan ke tahap penyidikan.

Lepas 13 Teman Seangkatan Akpol 91 Pensiun, Irjen Iqbal Kenang saat Jadi Taruna

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan tim yang dibentuk Bareskrim untuk menindaklanjuti kasus pidana mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo telah memeriksa enam orang saksi di antaranya Staf Korwas PPNS dan Staf Pusdokkes Polri.

“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP atau Pasal 221 KUHP,” kata Argo di Gedung Bareskrim pada Selasa, 21 Juli 2020.

Korban Penembakan OPM Dievakuasi dari Homeyo ke Timika

Baca juga: Brigjen Prasetijo Dampingi Djoko Tjandra Bikin Surat Bebas COVID

Setelah itu, kata Argo, penyidik nanti akan melihat dari pemeriksaan saksi serta alat bukti lainnya untuk mencari tahu siapa tersangkanya. Kini, Argo masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan kasus tersebut.

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Korban Penembakan OPM di Papua

”Semua tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan, kita masih berproses. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam Korps Bhayangkara ada tiga jenis penanganan yakni disiplin, kode etik dan pidana. Nah, tentu Polri akan melakukan seluruh rangkaian terhadap kasus yang melibatkan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.

“Terkait dengan seluruh rangkaian kasus, akan kami tindak lanjuti dengan proses pidana,” kata Listyo.

Oleh karena itu, Listyo mengatakan pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Tindak Pidana Siber kemudian didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang ada.

Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya apabila ada aliran dana baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain. Maka dari itu, apabila ditemui dalam penelusuran nanti, pihak-pihak yang terlibat masalah tersebut juga akan diseret.

"Jadi, itu adalah kegiatan yang akan kita lakukan. Saat ini tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara paralel. Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaannya dan kemudian hasil dari Propam akan kita tindak lanjuti. Itu adalah bagian dari komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas, sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi Polri," katanya.

Diketahui, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo. Prasetyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya