Desmond: Ada Kekuatan Besar yang Menaungi Djoko Tjandra

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Desmond Mahesa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, mengkhawatirkan apabila masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia ini sudah menjadi bagian dari skenario para pejabat birokrat maupun penegak hukum di Indonesia. Sebab, Desmond mensinyalir kuat dugaan adanya cipta prakondisi mulai dari pembuatan KTP elektronik dan paspor, pengajuan PK, hingga surat jalan dari kepolisian. 

Dibaca 43 Juta Kali, Cerita The Perfect Strangers Ternyata Terinspirasi dari Sopir Taksi

"Ketika unsur aparat Kepolisian diduga terlibat, Kejaksaan, Imigrasi, Kemenkumham, serta Kemendagri sepertinya 'kompak membela' Djoko Tjandra, maka publik pasti akan bertanya tanya. Mungkinkah bebas keluar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia itu hanya kebetulan belaka, difasilitasi oleh oknum pejabat yang menjadi ojek-ojek pengantar karena tergiur uangnya," kata pria yang juga merupakan politikus Partai Gerindra ini kepada wartawan, Rabu 22 Juli 2020. 

Desmond juga menduga ada kekuatan besar yang menaungi Djoko Tjandra saat ini. "Kalau ada gerak lembaga yang kompak seperti itu siapa kira-kira pengarahnya? Mungkinkah ada super 'ojek' yang menjadi komandannya?," ujar Desmond. 

Sidang Sengketa Pilpres, Romo Magnis Sindir Jokowi Bak Pimpinan Mafia

Di sisi lain, tambah Desmond, kasus ini juga mencerminkan adanya dugaan jaringan mafia yang tersebar di semua sektor birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum, imigrasi, kelurahan, pengadilan dan kepolisian negara. 

"Jaringan mafia ini bisa jadi adalah 'ojek' yang sudah dikondisikan dalam waktu lama oleh Djoko Tjandra," ujar Desmond.
 

Simak Profil Pemain Drakor Night Has Come, Dipenuhi Oleh Aktor dan Aktris Populer!

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Penasihat Kapolri: Ada Upaya Rusak Wibawa Polri

Bahkan, Djoko justru mendapat pelayanan yang sangat eksklusif dari aparat penegak hukum maupun birokrat di negeri ini. Mulai dari pembuatan KTP elektronik dan paspor, surat jalan dari Brigjen Polisi Prasetyo Utomo, hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui kuasa hukumnya. 

Peristiwa ini menurut Desmond, telah mencabik-cabik kewibawaan hukum dan keadilan di Indonesia. Sebab, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai akibat kelalaian semata, tetapi mesti disikapi dengan berpijak pada premis adanya unsur kesengajaan dan kongkalikong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya