Sidang Menkeu vs Vista Bella

Vista Bella Tetap Tergugat

VIVAnews - Sidang gugatan Menteri Keuangan terhadap PT Vista Bella Pratama ditunda karena Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara tidak hadir, Senin 1 Desember 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami minta persidangan ditunda karena ada saksi yang mau kami ajukan sedang di luar negeri." kata salah satu jaksa, Yoseph Suardi saat dihubungi melalui telepon selularnya, hari ini.

Moeldoko Ungkap Rencana Pameran Kendaraan Listrik Diadakan di Luar Jakarta

Namun, dia tidak bersedia menyebutkan identitas saksi tersebut. "Kalau kami sebutkan sekarang nanti ketahuan pihak lawan," kata Yoseph. Dari keterangan saksi itu, kata Yoseph, pihaknya akan membuktikan keterkaitan PT Vista Bella dengan PT Timor Putra Nasional.

Perdamaian Menkeu dengan Vista Bella? "Kedua belah pihak memang berdamai dalam perkara gugatan Vista Bella ke Menteri Keuangan," jelas Yoseph. 

Artinya, gugatan Menteri Keuangan terhadap Vista Bella tetap berjalan. "Andai kata Menteri Keuangan menang, negara tidak akan menuntut apa-apa," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Edwin Pamimpin Situmorang memastikan bahwa pihaknya tidak mendapat perintah untuk berdamai dengan PT Vista Bella.

"Selama belum ada perintah dari Menkeu, kami akan meneruskan proses persidangan," kata Edwin.

Perkara ini berawal ketika perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN), terbelit utang hingga Rp 4,045 triliun ke Bank Dagang Negara dan Bank Bumi Daya. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil alih piutang dan menyita aset PT Timor untuk kemudian dijual.

Lalu, BPPN menjual piutang atau hak tagih atas utang PT Timor ke PT Vista Bella dengan harga miring, sebesar Rp 444 miliar. Di sinilah pemerintah merasa ada sesuatu yang janggal. Menkeu mencurigai adanya hubungan afiliasi antara PT Timor dengan PT Vista Bella. Padahal, dalam perjanjian pembelian aset, perusahaan yang membeli aset tidak boleh berafiliasi dengan perusahaan yang asetnya disita.

Perkara ini melibatkan enam tergugat, PT Vista Bella, PT Buana Mandala Bakti, PT Humpuss, PT Timor Putra Nasional, Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), dan PT Amazonas Finance Limited.

Xiaomi Pad 6S Pro Dijual Rp8 Juta, Begini 'Isi Perutnya'
Yamaha Mio Sporty tahun 2004

Skutik Mio Lawas Digandrungi Lagi dengan Harga Mahal, Apa Kata Yamaha?

Yamaha Mio lawas kembali naik lagi di kalangan para pecinta otomotif, bahkan harganya pun cukup tinggi. Bagaimana tanggapan Yamaha Indonesia dengan fenomena Mio karbu ini

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024