MAKI Desak Jokowi Cabut Status WNI Joko Tjandra

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) bersiap memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Pool

VIVA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyurati Presiden Joko Widodo untuk mendesak Presiden mencabut kewarganegaraan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Boyamin menilai status WNI Joko Tjandra harus dicabut karena yang bersangkutan telah menjadi warga negara Papua Nugini, dalam bentuk paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir tahun 2023.

"Hari ini, MAKI telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status warga negara Indonesia (WNI) atas Joko Soegiarto Tjandra," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2020.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Baca: Polri: Djoko Tjandra Pernah Satu Pesawat dengan Brigjen Prasetijo

Boyamin menuturkan, pencabutan status kewarganegaraan bertujuan untuk membekukan aset dan saham kepemilikan Joko Tjandra.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Sebab, kata Boyamin, pencetakan e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, beberapa waktu lalu, tidak hanya mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Namun ternyata mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya, yang selama ini tak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP. Pemerintah kita harus berani melakukan sandera-bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara dua tahun," ujarnya.

Dalam surat bernomor 078/MAKI/VII/2020, Boyamin mengultimatum akan menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika permintaannya tidak dipenuhi.

"Bahwa jika kewarganegaraan atas nama sdr. Joko Soegiarto Tjandra tersebut tidak dicabut, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami akan melakukan upaya hukum gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya