KPK Tetapkan Eks Dirut Jasa Marga Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani sebagai tersangka korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap oleh PT Waskita Karya.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, Ini Perannya

Selain Desi, KPK juga menjerat Dirut Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II Waskita Karya, Fakih Usman.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2020.

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau pun korporasi terkait proyek fiktif pada BUMN.

Cetak Laba Bersih 2023 Rp 6,8 Triliun, Jasa Marga Bagikan Dividen Rp 274,8 Miliar

Sedikitnya ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh keduanya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Sehingga, total ada lima tersangka dalam perkara ini. Kelima tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk selama tahun 2009 sampai 2015.

Atas perbuatannya, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Baca juga: Gerak-gerik Dua Pria Mencurigakan di Lokasi Kematian Editor Metro TV
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya