Tolak Ditahan Polisi, Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan

VIVA – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan yang dilakukan terhadapnya. Upaya itu dilakukan usai dia diperiksa penyidik Bareskrim hingga Sabtu dinihari, 8 Agustus 2020.

Kartika Putri Siap Bawa Masalahnya dengan Richard Lee ke Jalur Hukum

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma,  mengatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," ujar Tito kepada wartawan, Minggu 9 Agustus 2020.

Ahli Pidana: Praperadilan Tersangka Robot Trading Jangan Jadi Modus

Baca juga: Alasan Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

Pihaknya menilai, alasan penahanan tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan. Hal itu karena Anita disebut kooperatif. Dia pun menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti. 

Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Kombes Ade: Artinya Penyitaan Sah!

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap ibu Anita Dewi Kolopaking," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Anita usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Penyidik menahan Anita Kolopaking selama 20 hari ke depan supaya tidak kabur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penahanan terhadap Anita merupakan wewenang penyidik dan sudah mempunyai pertimbangan-pertimbangan.

Menurut dia, pertimbangan penyidik menahan Anita Kolopaking sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti.

“Semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Anita diketahui sempat mangkir pada panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat Selasa, 4 Agustus 2020. Selanjutnya, penyidik Bareskrim kembali melayangkan panggilan kedua Jumat, 7 Agustus 2020.

Anita mangkir pada panggilan pertama karena ada agenda untuk dimintai keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia pun mengirim surat penundaan pemeriksaan ulang ke Bareskrim Polri.

Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020, dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Brigjen Prasetijo Utomo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. 

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya