Muhammadiyah Tolak Pelibatan TNI Atasi Kasus Terorisme

Ilustrasi TNI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA - Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menyatakan organisasinya turut mengkritisi rencana pelibatan TNI, dalam mengatasi kasus terorisme di Tanah Air.

Ngeri, Slovakia Terima 1.100 Ancaman Bom dalam Sehari

Sejauh ini, kata dia, Muhammadiyah melihat ada tindakan-tindakan yang melampaui hak asasi manusia terhadap beberapa orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, misalnya saja di Poso.

"Sehingga mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah Din Syamsudin pernah menyampaikan perbuatan yang telah dilakukannya itu telah melampaui batas," kata Trisno dalam sebuah diskusi virtual 'Menimbang Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme', Selasa, 18 Agustus 2020.

Detik-detik KKB Komplotan Keni Tipagai Serang Polsek Homeyo Intan Jaya yang Tewaskan Warga Sipil

Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Dikritik

Trisno menuturkan, ketika itu ada upaya pembaharuan UU Terorisme pada 2015, kemudian berlanjut pada 2016. Dia juga sejak awal menentang rencana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Dia mengatakan, aturan soal keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme sebelumnya juga sudah tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. "Salah satu yang ingin dihapus Muhammadiyah adalah pelibatan TNI," kata Trisno.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa seluruh praktik dengan menggunakan metode perang, konsep perang, hukum perang, alat perang telah menimbulkan persoalan hak asasi manusia, dan banyak diprotes oleh lembaga-lembaga HAM internasional.

"Indonesia juga begitu memodifikasi penegakan hukum, misalnya dalam konteks penangkapan dalam bentuk 24 jam itu sudah menerobos batas normatif sistem peradilan pidana. Norma yang dilihat dari segi HAM, adalah setiap negara punya kewajiban untuk melindungi HAM termasuk dalam kontra terorisme," kata Usman.

Sedangkan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqamah, juga menolak pelibatan TNI secara menyuluruh dalam penanganan aksi terorisme. Menurut dia, tanpa keterlibatan TNI saja, penanganan aksi terorisme di Indonesia masih cukup bermasalah. "Apalagi jika nanti TNI dilibatkan dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Milda.

Rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi kasus terorisme hingga saat ini belum dibahas oleh pimpinan DPR. Alasannya, rancangan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya