Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx SID Tetap Dibui

Nora Alexandra dampingi sang suami, Jerinx di Mapolda Bali.
Sumber :
  • instagram.com/ncdpapl/

VIVA – Kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ary Astiana alias Jerinx. Hal ini dikonfirmasi oleh Polda Bali.

img_title Sadis! 7 WNA Berbagai Negara Dalang Mutilasi Turis Ukraina di Bali, 6 Masih Buron

"Benar, (permohonan) ditolak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Dukungan Terus Mengalir, Poster Bebaskan Jerinx Dipajang di Bali

img_title Dulu Jadi Lawakan, Jerinx SID Singgung Soal Pandemi Buatan dalam File Epstein

Dengan demikian, penabuh drum grup band Superman is Dead ini masih harus meringkuk di jeruji besi. Polisi pun membeberkan alasan permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak. Pertimbangan penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan ini agar Jerinx tidak mengulangi perbuatannya.

“Ditolak dengan pertimbangan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Syamsi.

img_title Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Tutup Usia

Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas salah satu unggahan Jerinx di media sosial. Unggahan tersebut yakni menuliskan 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx pun langsung ditahan di rutan Polda Bali. Jerinx akan ditahan selama 20 hari. (ase)

Ilustrasi pengeroyokan

Sadis! Pria di Tabanan Tewas Diamuk Massa-Motor Dibakar Usai Kepergok Curi Ayam

Seorang pria berinisial KD tewas mengenaskan usai dikeroyok oleh warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, Bali usai diduga mencoba mencuri seekor ayam.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut