Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx SID Tetap Dibui

Nora Alexandra dampingi sang suami, Jerinx di Mapolda Bali.
Sumber :
  • instagram.com/ncdpapl/

VIVA – Kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ary Astiana alias Jerinx. Hal ini dikonfirmasi oleh Polda Bali.

Cegah Kepadatan Lalin, Kapolda Bali Lepas 15 Bus Mudik Gratis Tujuan Jatim

"Benar, (permohonan) ditolak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus 2020.

Baca juga: Dukungan Terus Mengalir, Poster Bebaskan Jerinx Dipajang di Bali

Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Bule Amerika Pelaku Penyekapan Balita di Bali

Dengan demikian, penabuh drum grup band Superman is Dead ini masih harus meringkuk di jeruji besi. Polisi pun membeberkan alasan permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak. Pertimbangan penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan ini agar Jerinx tidak mengulangi perbuatannya.

“Ditolak dengan pertimbangan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Syamsi.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman

Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas salah satu unggahan Jerinx di media sosial. Unggahan tersebut yakni menuliskan 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx pun langsung ditahan di rutan Polda Bali. Jerinx akan ditahan selama 20 hari. (ase)

Konferensi pers tindak pidana UU ITE

Polisi Buka Suara Soal Istri Anggota TNI Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami

Dugaan perselingkuhan itu telah ditangani oleh pihak POM Kodam IX/Udayana.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024