Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Oknum Perangkat Desa Ditangkap Polisi

(Foto Ilustrasi) Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu lembaran Rp100ribu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

VIVA – Oknum perangkat Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diamankan polisi. Alasannya, dia membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Kapolres Sambas, AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo membenarkan bahwa jajaranya berhasil mengungkap dan menangkap seorang oknum perangkat desa tersebut. Oknum itu membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 69 lembar.

"Iya benar, kami ada mengamankan satu orang inisial AM yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Robertus saat dihubungi VIVA.co.id dikutip Sabtu 21 Agustus 2020.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

Baca juga: Bawa Daun Ganja Kering ke Mal, ASN di Medan Ditangkap Polisi

Ia melanjutkan, pengungkapan uang palsu berawal pada Sabtu 8 Agustus Tahun 2020. Secara rinci, pada pukul 10.00 WIB petugas Kepolisian Sektor Paloh menerima informasi tentang adanya peredaran uang yang diduga palsu. 

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Atas informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku beserta barang bukti uang palsu sebanyak 69 lembar pun diamankan. Pemeriksaan barang bukti itu kemudian dilakukan oleh kantor Perwakilan Bank Indonesia Pontianak.

"Disimpulkan bahwa barang bukti berupa 69 lembar uang rupiah kertas pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan atau diserahkan oleh tersangka kepada para korban sebagai pembayaran honorarium dan insentif Desa Tanah Hitam tidak asli alias palsu," kata Robertus.

Lebih lanjut, kata dia, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 7 lembar uang asli, 1 unit printer merek EPSON, 1 buah gunting kertas ukuran sedang, 1 rim kertas HVS, 1 buah penggaris, 5 lembar daftar penerimaan uang honorium, 1 lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp2.600.000.

"Uang palsu ini sudah diedarkan oleh pelaku untuk membayar honorarium petugas desa, dan uang tersebut dicetak oleh pelaku selama tiga hari," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya