KPK Periksa Tiga Mantan Perwira TNI AD di Kasus Korupsi PT DI

Gedung KPK
Sumber :
  • vstory

VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang pensiunan TNI Angkatan Darat sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Para mantan perwira TNI AD tersebut adalah FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso.

Sosok Shella Ghivitamala, Kowad Cantik Pernah Bertugas di Lebanon

"Yang bersangkutan (ketiganya) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 28 Agustus 2020.

Baca: KPK Sita Rp18,6 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut PT DI

Sosok Jenderal TNI Bintang 1 Termuda, Eks Pentolan Grup 2 Kopassus

Ketiga perwira itu sebelumnya masing-masing Kolonel (Purn) Aris Supangkat dan Kolonel (Purn) Catur Puji Santoso pernah menjabat komandan Pusdik Penerbad. Sementara itu, Brigjen TNI (Purn) FX Bangun Pratiknyo pernah menjabat staf khusus KSAD. 

Sebelumnya, pada Rabu, 26 Agustus 2020, tim penyidik juga memeriksa dua orang pensiunan TNI yakni Mayjen (Purn) Muhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim.

Penuh Bangga, Mayjen TNI Bangun Nawoko Sambut Kemenangan Prajuritnya dari Medan Laga

Ali Fikri menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang kepada pihak-pihak dalam kasus ini.

"Penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut masih seputar adanya dugaan penerimaan kick back kepada pihak end user di PT DI," ujar Ali.

Pada pokok perkaranya, KPK menjerat mantan Dirut PT DI, Budi Santoso, dan mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zaini, terkait kasus dugaan korupsi atas kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI.

Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp205,3 miliar ditambah US$8,65 juta karena diduga melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI, meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya