Ahli Hukum Sindir Mentan yang Tetapkan Ganja Jadi Obat Binaan

Daun ganja.
Sumber :
  • MDLinx

VIVA – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir menyebut jika Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah menjalani tugas di luar fungsi pokoknya. Hal tersebut berkaitan dengan penetapan tanaman ganja dan kecubung yang menjadi salah satu tanaman obat komuditaa binaan. 

Timnas Indonesia Sedang Berkembang, Pemain Vietnam Malah Pesta Narkoba

Tidak lama setelah penetapan ini ramai, akhirnya Mentan Syahrul mencabut penetapan tersebut. 

Mudzakir menegaskan bahwa penetapan tanaman ganja sebagai obat binaan bukanlah kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan), melainkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi kalau ada sesuatu yang dibutuhkan untuk kepentingan kesehatan, itu adalah ranah Kemenkes bukan di Kementan. 

Nekat Selundupkan Sabu 6 Kg, Tiga Warga Aceh Diringkus di Bandara Kualanamu

Baca juga: BNN Tolak Rencana Penetapan Ganja Jadi Tanaman Obat

"Kementan tidak usah cawe-cawe urusan orang lain. Urus saja soal pangan nasional itu terpenuhi atau mungkin bisa ekspor produk-produk lain yang tidak dilarang. Kementan nyelonong saja. Itu tidak benar," kata Prof Mudzakir, Minggu malam.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Mudzakir menguraikan, dalam hal penetapan ganja sebagai tanaman obat, yang bertanggungjawab pada perizinannya adalah Kemenkes. Jika pun misalnya ada kerja sama dengan Kementan, aturan hukumnya adalah sebagai eksepsional alias pengecualian untuk tanaman narkotika.

 "Kalau dulu ada kasus pidana orang untuk mengobati istrinya, dia tanam sendiri juga tidak boleh. Kalau Mentan nyatakan boleh, dia (orang yang dipidana karena menanam ganja untuk pengobatan istri-red) juga boleh dong. Ini jangan sampai menyimpang,” katanya.

Pengamat kebijakan publik LIPI, Syafuan Rozi Soebhan mengatakan masalah ganja sebagai pengobatan di Indonesia masih terus diperdebatkan. Wajar jika Polri mempermasalahkan Kementan yang memasukkan ganja sebagai tanaman obat. Perundangan, termasuk KUHP menegaskan ganja adalah tanaman yang dilarang dikonsumsi, apalagi dibudidayakan.

"Sebab Polri adalah penegak hukum, hanya berpegang pada undang-undang, Nah, jika memang mau dilegalkan sebagai obat, harus melakukan amandemen undang-undang yang ranahnya politik, Kementan harusnya mengangkat dulu ke jalur politik, alias melalui DPR,” ujarnya.

Syafuan menambahkan, jika persoalan ini sudah diangkat menjadi debat publik, Kementan juga harus memiliki dasar riset yang jelas. Di beberapa negara, seperti Belanda misalnya, ganja dilegalkan untuk dikonsumsi. Selain itu, di beberapa negara sudah dijadikan obat. Namun penggunaannya tetap dikontrol ketat negara. Di Indonesia, juga lebih  dibutuhkan aturan dan pengawasan yang ketat.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) akan mencabut keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 terkait penetapan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan. Kebijakan ini sempat jadi polemik.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Kementan, Tommy Nugraha, menjelaskan hal tersebut sesuai instruksi dari Menteri Pertanuan Syahrul Yasin Limpo. Kata dia, Kementan akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait lebih dulu.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," kata Tommy melalui keterangan resmi tertulis, Sabtu 29 Agustus 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya