Mahfud Puji TNI AD Pecat Prajurit Terlibat Kasus Serang Polsek Ciracas

Menkopolhukam Mahfud MD di Yogyakarta
Sumber :

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan langkah TNI Angkatan Darat dalam mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah prajuritnya, yang terlibat penyerangan markas Polsek Ciracas Jakarta Timur, sudah cukup tegas. Langkah itu, menurut Mahfud, memang harus diambil.

Prajurit Yonarmed 16/TK TNI AD Tangkap Penyelundup Kristal Haram Senilai 25 Miliar dari Malaysia

Polsek Ciracas diserang oleh ratusan orang pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari. Berawal dari seorang prajurit TNI yang disebut dikeroyok. Hingga terjadi aksi penyerangan. Namun belakangan pihak kepolisian dan TNI menyebut, kalau prajurit tersebut mengalami kecelakaan tunggal.

Mahfud juga memuji sikap Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, yang akan memecat oknum TNI AD yang terlibat penyerangan ke Polsek Ciracas tersebut.

39 Jenderal Baru TNI AD Resmi Menyandang Pangkat Brigjen, Ini Daftar Lengkapnya!

"Iya lah, bagus. Saya kira sikap TNI Angkatan Darat sudah cukup responsif dan cepat dan, menurut saya, memang harus itu yang dilakukan, tindakan cepat dan tegas dalam kasus Ciracas itu," tutur Mahfud di Keraton Yogyakarta, Senin 31 Agustus 2020.

Baca juga: Jenderal Andika Pastikan 12 Prajurit Penyerang Polsek Ciracas Dipecat

Pasca-Pukul Mundur OPM di Kampung Homeyo, Koops TNI Habema Dirikan Sekolah Lapangan untuk Warga

Terkait penanganan kasus penyerangan Polsek Ciracas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku terus menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak terkait. Mahfud mengaku terus memantau perkembangan kasus penyerangan tersebut. 

Mahfud pun yakin penanganan kasus penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum TNI ini akan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Saya terus berkomunikasi. Insya Allah akan berjalan sesuai prosedur dan dalam rangka pembinaan dan penegakan hukum. Itu dua hal pembinaan dan penegakan hukum itu dilakukan secara bersama," urai Mahfud. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya