Hari Ini, Kejagung Periksa Tersangka Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari pada hari ini, Rabu, 2 September 2020. Sebab, ada hal yang perlu dikonfirmasi kepada tersangka jaksa Pinangki.

“Ada rencana pemeriksaan Pinangki sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

Baca juga: Kejagung: Jaksa Pinangki Tak Terlibat Pengurusan PK, tapi Fatwa MA

Selain itu, Febrie menambahkan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap tersangka Djoko Soegiarto Tjandra terkait perkara dugaan korupsi yang dilakukan jaksa Pinangki dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Kemudian ada penambahan mungkin keterangan Djoko Tjandra yang diajukan penyidik,” ujarnya.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka jaksa Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil ikut digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu unit mobil mewah BMW.

Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri sipil diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (art)

Smelter timah di Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejaksaan Agung

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

Lima perusahaan pengelola smelter timah di Kepulauan Bangka Belitung melakukan PHK terhadap sekitar 1.000 orang pekerjanya usai tak beroperasi karena tersandung korupsi

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024