Bawaslu Ungkap Modus Terjadinya Calon Tunggal di Pilkada

Badan Pengawas Pemilihan Umum / Bawaslu
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin Afif menyebutkan, ada kerawanan pada tahap pendaftaran calon kepala daerah saat pilkada. Dan kerawanan ini melibatkan partai politik yang akan mengusung atau mendukung pasangan calon kepala daerah tersebut.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

“Ada yang sengaja mendaftar jelang masa pendaftaran berakhir. Seperti yang pernah terjadi di Surabaya dan Pacitan. Ketika itu terdapat beberapa paslon mendaftar. Namun, saat mendekati penutupan pendaftaran namanya hilang dari daftar. Ini akal-akalan supaya hanya ada calon tunggal di tempat tersebut," ungkap Afif di laman resmi Bawaslu, Selasa 2 September 2020.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Ancaman Pemilu Taruhannya Kualitas Demokrasi

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

Menurut Afif, hal ini harus diwaspadai pada tahapan pilkada serentak 2020 ini, di mana masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah di 270 pilkada serentak akan dilakukan pada pekan ini.

“Ini patut diwaspadai agar persoalan serupa tidak terjadi lagi. Maka penyelenggara pemilu harus bersiap menghadapi segala macam kemungkinan yang akan terjadi,” ujarnya.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Selain itu, Afif meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk setiap saat melakukan koordinasi, jika harus mengambil keputusan atau menyikapi persoalan di lapangan. Juga menindaklanjuti pengawasan tersebut sesuai aturan.

“Jangan sampai salah dalam mengambil keputusan. Maka harus rajin koordinasi. Jika kurang jelas atau paham bisa bertanya kepada jajaran yang lain,” tuturnya. 

Afif juga mencontohkan kerawanan lain dalam pilkada seperti parpol mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon (paslon) saat pilkada. Berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, tidak transparan serta akuntabel dalam verifikasi syarat, dualisme kepengurusan parpol, dan tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat.

“Pendaftaran dilakukan pada akhir waktu pendaftaran juga menjadi persoalan yang biasa terjadi. Ini menjadi pekerjaan yang tidak mudah di tengah waktu yang mepet,” katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya