KPK Sita 64 Tanah dan Toyota Vellfire Tersangka Korupsi RTH Bandung

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset milik tersangka korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda (DS). Aset yang disita berupa 64 bidang tanah dan bangunan serta dua unit mobil Toyota.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka DS diantaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit roda empat, Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis 3 September 2020.

Baca Juga: KPK Sita Lagi Kebun Sawit Milik Nurhadi Seluas 33 Ribu Meter Persegi

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

KPK berjanji akan menelusuri lebih jauh aset-aset milik Dadang yang diperoleh dari hasil dari tindak pidana korupsi.

Ali menambahkan, pihaknya mendapat informasi ada perusakan plang penyitaan objek dalam perkara ini. Perusakan terhadap plang penyitaan itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Trading Kripto untuk Pemula Cuan Hanya di Sini

"Dan itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," ujarnya.

Dalam perkaranya, Dadang selaku makelar tanah diduga mendapatkan keuntungan sekira Rp30 Miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menjerat tiga tersangka lain dalam perkara ini. Ketiganya adalah mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat, dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya