Penyerangan di Ciracas, Ada Warga Dipukul Oknum TNI Kemudian Dilindas

Konferensi pers kasus penyerangan Polsek Ciracas di Puspom TNI.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Sejumlah warga yang menjadi korban penyerangan di Ciracas, Jakarta Timur, masih terus mengadu ke Kodam Jaya. Sejauh ini, sebanyak 23 korban penganiayaan fisik telah mengadu ke posko pengaduan yang disiapkan di Kodam Jaya.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Baca Juga: Prada MI Minum-minum Anggur Merah di Markas TNI Sendiri

Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, warga yang menjadi korban penganiayaan ini dipukuli hingga tidak berdaya. Bahkan, sebagian di antaranya ditusuk dan dibacok menggunakan senjata tajam.

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

"Dari data yang terkumpul, jumlah warga yang menjadi korban penganiayaan ada 23 orang. Bahkan, ada warga yang dipukuli hingga tidak berdaya dan pada saat terkapar, para oknum anggota TNI ini melindas warga yang terkapar menggunakan motor," kata Dudung, saat konferensi pers di Puspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2020. 

Dudung melanjutkan, selain korban penganiayaan tersebut, ada juga 109 orang warga yang mengalami kerugian materil. Beberapa di antaranya adalah pos polisi dan juga dari warga sekitar.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

"Dari 109 warga yang mengadu, ada 13 orang mengalami penganiayaan dan kerusakan material. Salah satunya adalah warga yang dipukul kemudian motornya dirusak. Selain itu, kerusakan materil ini seperti kaca pedagang dipecahkan, makanan diambil, dan gerobak pedagang bakso digulingkan," tuturnya. 

Warga yang menjadi korban penyerangan oleh oknum anggota TNI ini merupakan warga di sepanjang pertigaan Arundina hingga Polsek Ciracas. Saat melintasi jalanan tersebut hingga Polsek Ciracas, ada kendaraan roda 2 dan roda 4 yang dibakar.

Atas insiden penyerangan tersebut, biaya ganti rugi yang telah dikeluarkan sebanyak Rp596 juta. Dana tersebut dibebankan kepada pimpinan TNI AD. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya