Istri Wagub Sumatera Barat Dituding Palsukan Dokumen Pajak PBB

Istri dari Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit, Wartawati.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Istri dari Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit, Wartawati, dituding telah memalsukan dokumen akte objek pajak. Bahkan, Wartawati pun dikabarkan sudah dilaporkan ke Mapolda Sumbar terkait dengan tudingan tersebut.

Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ayu Dewi: Lindungi Aku dari Fitnah

Adalah Evi Afrizal Sinaro yang melaporkan. Evi menganggap, Wartawati yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Kemajuan Wanita (YKW) Padang itu, telah melakukan pemalsuan dokumen akte objek pajak dengan mengalihkan nama objek pajak dari Pusat Informasi dan Distribusi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang. 

Dianggap sudah mencemarkan nama baik, Wartawati bersama dengan kuasa hukum, kini sedang menyiapkan sejumlah bukti untuk dokumen berkas pelaporan balik. 

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Saat dikonfirmasi, Wartawati membantah tudingan tersebut. Prosedur pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Viral Video Liang Lahat Mengeluarkan Api Saat Digali

Keluarga Yudha Arfandi Sebut Tamara Tyasmara Lakukan Hal Ini untuk Cari Simpati

Bangunan yang berdiri di lahan yang terletak di Jenderal Sudirman nomor 52 Padang itu, atas nama YKW sebagai pemilik sah. Itu dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh otoritas terkait dalam hal ini, Badan Pertanahan RI kantor Padang, bukan atas nama Pusat Informasi dan Distribusi Buku.

Menurut Wartawati, baik dirinya maupun pengurus YKW, sama sekali tidak memalsukan dokumen akte objek pajak seperti yang dituduhkan. selain YKW, bangunan yang berdiri di lahan yang berada di kawasan itu, juga dimanfaatkan oleh Pusat Informasi dan Distribusi Buku untuk berkegiatan.

Tunggakan pajak Rp203 juta

Namun, selama ditempati oleh Pusat Informasi dan Distribusi Buku, ternyata ada tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp203 juta lebih dari tahun 2008 sampai 2017.

“Tidak benar saya, YKW melakukan pemalsuan dokumen pengalihan pajak seperti yang dituduhkan. Objek pajak yang kita bayarkan, memang punya YKW. Ada sertifikat tanah kepemilikan atas nama YKW,” kata Wartawati, Jumat 11 September 2020.   

Wartawati menjelaskan, pajak PBB dibayarkan setelah ada petugas dari Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda Kota Padang yang datang ke pengurus YKW. Kita sendiri, tidak melakukan pembayaran pajak lantaran selama ini beranggapan pengurus Pusat Informasi dan Distribusi Buku, sudah melakukan itu.

Namun ternyata, ada tunggakan dengan nilai yang cukup besar. YKW pun, kata Wartawati, kemudian memutuskan untuk membayar tagihan tersebut.

Dengan, mengajukan keringanan pembayaran terlebih dahulu. Pengajuan keringanan itu, kemudian disetujui dengan catatan harus sesuai dengan catatan kepemilikan hak tanah yang dibuktikan dengan sertifikat.

Maka dari itu, objek pajak kemudian dibayarkan atas nama Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Sesuai dengan sertifikat yang ada, bukan atas nama Pusat Informasi dan Distribusi Buku. 

“Ini yang saya katakan tuduhan tidak mendasar. Fitnah. Lahan itu atas nama YKW dan ada sertifikatnya. Kita bayarkan pajaknya, kita ajukan keringanan dan itu disetujui. Catatannya, objek pajak yang harus dibayarkan, harus sesuai dengan catatan kepemilikan hak tanah yang dibuktikan dengan sertifikat,” ujar Wartawati.

Wartawati menilai, tudingan ini erat kaitannya dengan Pilkada, terutama untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat. Pasalnya, suami wartawati, Nasrul Abit juga merupakan salah satu kandidat kuat Pilkada tahun ini. Nasrul Abit berpasangan dengan Indra Catri, ikut serta bertarung dikontestasi Pilgub Desember mendatang.

“Saya, sebagai yang dituduhkan dalam kasus ini sudah kita dengar bersama-sama, saya mengubah atau mengganti dokumen dari Pusat Informasi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita, padahal tidak demikian, tentu saya merasa nama baik saya tercemar. Saya, terganggu apalagi sekarang masa pilkada. Ini sudah digoreng,” tutur Wartawati. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya