Polri Sudah Lengkapi Berkas Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra (tengah) berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, akan menyerahkan lagi berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung pada pekan ini. Namun, Awi tidak menyebut kapan akan diserahkan kembali.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

“Untuk berkas perkara surat jalan palsu sesuai petunjuk JPU pada P-19, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Jika Minggu ini sudah selesai, tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU,” kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 14 September 2020.

Baca juga: Kejagung: KPK Tak Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Menurut dia, petunjuk jaksa yang harus dilakukan penyidik Bareskrim yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan para tersangka. Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

“Kemudian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli ITE, dan pemeriksaan tambahan tersangka PU (Prasetijo Utomo),” ujarnya.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Kebetulan, kata dia, pada hari Jumat sudah dilakukan semua dan berharap penyidik bisa melengkapi berkas perkara surat palsu sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum yang dituangkan dalam P-19.

Berkas Korupsi Red Notice P-19

Selanjutnya, Awi menambahkan untuk berkas perkara red notice juga telah dikembalikan oleh jaksa karena dinyatakan belum lengkap (P-19) pada 11 September 2020. Kini, penyidik sedang tahap koordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan petunjuk dari JPU.

“Terkait beberapa kekurangan materiil dan formil berkas perkara untuk segera dipenuhi,” kata dia.

Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan red notice, ada empat orang tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo. Djoko dan Tommy sebagai pemberi suap, lalu Napoleon dan Prasetijo penerima suap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya