Terungkap, Kebakaran Gedung Kejagung Bukan karena Korsleting Listrik

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit meninjau lokasi kebakaran gedung Kejagung
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengatakan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu, bukan diakibatkan dari korsleting listrik. Namun, kata dia, diduga karena ada api terbuka yang membuat gedung itu hangus. Sejak pagi hingga sore sebelum terbakar, ada aktivitas renovasi di salah satu lantai yang diduga kuat sebagai sumber api.

Andi Gani Buka Suara soal Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri 

“Hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek. Namun, diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” kata Listyo di Gedung Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Baca juga: 128 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Penyidikan

Andi Gani Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Menurut dia, api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian hingga menjalar ke ruangan lantai lain, mulai dari atas sampai ke bawah. Sebelum kejadian kebakaran, Listyo menyebut ada beberapa tukang dan orang di lantai 6 tersebut.

“Saat kejadian dari mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB, kita dapati ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi,” ujarnya.

Kata Kapolri soal Kasus Brigadir Ridhal Ali yang Tewas Bunuh Diri

Kemudian, Listyo mengungkap penyebab ludesnya Gedung Utama Kejaksaan yang dilahap si jago merah itu karena ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.

“Kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Itu mempercepat proses terjadinya kebakaran,” jelas dia.

Makanya, hal ini yang sedang didalami penyidik untuk mengungkap suatu peristiwa pidana kebakaran tersebut. Selanjutnya, ada fakta juga bahwa saksi yang mengetahui berusaha memadamkan kebakaran. Tapi karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai, api sulit dipadamkan.

“Sehingga, api makin membesar dan mau tidak mau meminta bantuan dari Dinas Pemadaman Kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri dan lainnya.

Listyo mengatakan dari hasil pengumpulan alat bukti dan analisa sejumlah barang bukti, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 jam 18.15 WIB.

“Oleh karena itu, hari ini kita melaksanakan gelar bersama Kejaksaan dihadiri Jampidum, Jamintel, Jamwas serta jajarannya. Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Listyo.

Menurut Listyo, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban.

”Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan akan dipertanggungjawbkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” ujarnya.

Dengan demikian, Listyo menambahkan penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung guna mencari tersangka.

“Kita akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” jelas dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya