Perdana, Jaksa Pinangki Sidang Hari Ini

Jaksa Pinangki usai diperiksa Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaksa Pinangki Sirna Malasari pada hari ini, Rabu 23 September 2020.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Perkara dugaan suap dan TPPU Pinangki terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

“Iya dijadwalkan, untuk pukul berapa belum monitor," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, dalam pesan singkatnya, Rabu, 23 September 2020.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

Baca juga: Jaksa Pinangki Mulai Diadili Rabu Pekan Depan

Bambang menuturkan, berkas perkara Pinangki telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis pekan lalu.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Sidang Pinangki, lanjut Bambang, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim. Sementara itu, Yuswardi sebagai panitera pengganti.

Kejagung bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki dikatakan bersama-sama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi Cessie PT Bank Bali di Malaysia.

Pertemuan itu terjadi di kantor Djoko Tjandra yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam pertemuan itu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Pengurusan fatwa itu bertujuan agar pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat dieksekusi.

Jaksa Pinangki akan didakwa dengan tiga pasal, di antaranya yakni terkait dugaan penerimaan suap, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan melakukan pemufakatan jahat. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya