Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Melanggar Kode Etik

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memvonis Ketua KPK, Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik.

Firli terbukti bersalah telah bergaya hidup mewah lantaran menumpangi helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan beberapa waktu

“Menyatakan Terperiksa (Firli Bahuri) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Kamis, 24 September 2020.

Baca juga: Firli Bahuri Lantik Jenderal Polisi Jadi Direktur Penyidikan Baru KPK

Selain itu, Firli dianggap tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Perdewas Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku,” kata Tumpak.

Dalam menjatuhkan vonis, Dewas mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan Firli Bahuri tidak menyadari perbuatannya naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. 

Halaman Selanjutnya
img_title