Febri Diansyah Pertimbangkan Pekerjaan Baru usai Hengkang dari KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengaku ingin membuat kantor atau firma hukum yang khusus menangani kasus korupsi, setelah sudah tidak lagi bekerja di KPK.

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 5 Miliar pada Kuartal I-2024, Intip Sumer Cuannya

Febri berterus terang telah mengajukan pengunduran diri dari lembaga antirasuah itu setelah sebelas bulan kondisi baru KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri. Dia merasa KPK sekarang tak memberi ruang yang signifikan untuk dia berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman, untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi, khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 25 September 2020.

PT Timah Rombak 2 Jajaran Direksi, Ahmad Dani Ungkap Fokus Perbaikan Bisnis

Baca: Spesialnya Motor Febri Diansyah yang Bikin Kaget KPK

Febri tak memungkiri bahwa hal itu masih perlu pembahasan bersama rekan-rekan dan koleganya. Mantan juru bicara KPK itu memastikan sejauh ini belum berafiliasi dengan perusahaan mana pun usai berhenti dari KPK. Dia juga tak mengajukan surat lamaran ke mana pun, termasuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan-perusahaan swasta atau BUMN.

Raup Laba Bersih Rp483 Miliar pada 2023, BRI Insurance Bagikan Dividen Rp 118 Miliar

Dia bertekad akan tetap bersumbangsih dalam pemberantasan korupsi meski sudah keluar dari KPK karena memang itulah pilihan hidupnya. "Saya lebih concern pada pilihan saya bisa kontribusi lebih, di luar, untuk pemberantasan korupsi," ujarnya. (art)

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Oknum BPK disebut dalam persidangan SYL minta uang Rp 12 miliar agar Kementan RI dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024