Kapolri Ancam Anak Buah: Berpolitik, Saya Akan Copot!

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bersama Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan seluruh anggotanya tidak boleh bermain politik praktis. Apalagi hari ini tahapan kampanye Pilkada 2020 sudah dimulai. Para peserta pemilu akan berusaha memikat pemilih agar memilih mereka pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020.

PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat

Menurut Idham, tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan pilkada. Artinya tidak boleh ada upaya dukung mendukung pasangan calon tertentu yang sifatnya memperlihakan Polri tidak netral. 

"Kalau ada yang melanggar perintah saya maka saya akan copot dan proses melalui propam baik disiplin ataupun kode etik," tegas Idham dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 September 2020.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

Baca juga: Imbas Konser Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Soal protokol kesehatan, Polri juga tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Hari ini Mabes Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan, Komisaris Polisi Joeharno terkait acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam, 23 September yang viral di media sosial.

Prabowo Lempar Guyon soal Pers: Kadang-kadang Kalian Meresahkan Pimpinan Politik

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal. 

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 September 2020.

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau cluster baru penularan. Beberap barang bukti juga turut diamankan. 

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo. 

Video dangdut itu akhirnya viral di sosial media. Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan COVID-19 untuk tidak berkerumun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya