MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Materi UU Penanganan COVID-19

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Mahkamah Konstitusi atau MK tidak akan melanjutkan proses permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait penanganan COVID-19.

Hal itu dilakukan setelah pemohon yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menarik kembali permohonan tersebut. MK pun mengabulkan permohonan itu.

"Memutuskan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube MK, Senin, 28 September 2020.

Baca juga: Menteri PAN-RB Ungkap Rahasia Operasi Intelijen Cegah Klaster COVID-19

Dengan demikian, para pemohon tidak akan lagi bisa mengajukan permohonan yang sama. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 35 Ayat 1 UU MK yang menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

Dalam perkara ini, MK sempat menggelar sidang pendahuluan pada 16 Juni 2020. Kemudian pada 8 Juli, dilakukan sidang perbaikan permohonan bagi para pemohon.

MAKI dan sejumlah pihak sebelumnya menggugat undang-undang yang berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. MAKI mempersoalkan Pasal 27 dalam UU tersebut.

Pasal itu mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi selama pandemi bukan merupakan kerugian negara, dan pemerintah, dan pejabat yang menjalankan kebijakan ini tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata. Sehingga MAKI menganggap pasal itu akan membuat para pejabat terkait menjadi kebal hukum.

Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU yang Hendak Tinggalkan Ruang Sidang
Ilustrasi vaksin.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Vaksin merek AstraZeneca diketahui juga digunakan di Indonesia saat pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024