Fenomena Alih Fungsi Lahan Disebut jadi Ancaman Bagi Ketahanan Pangan

Iklan penjualan tanah pertanian untuk komersial/alih fungsi lahan (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Antara/ Oky Lukmansyah

VIVA – Fenomena alih fungsi lahan pertanian disebut menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Menurut, Peneliti Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian dari Kementerian Pertanian, Prof. Achmad Suryana, jumlah produktivitas pangan dalam lima tahun terakhir untuk tiga komoditi pangan seperti padi, jagung, dan kedelai mengalami pelandaian, bahkan penurunan.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

"Kalau produksi pangan dalam negeri itu kan rumusnya sederhana, luas lahan panen kali produktivitas. Sehingga, kalau konversi lahan dilakukan besar-besaran, maka luas lahan pertanian pasti akan berkurang, sehingga produktivitas hasil pertanian pun akan turun," kata Achmad Suryana dalam keterangannya, Selasa, 29 September 2020.

Baca juga: Target Setoran Dividen BUMN 2021 Turun Jadi Rp26,1 T karena COVID-19

7 Negara dengan Populasi Pedesaan Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 4

Suryana yang dikenal banyak meneliti soal ketahanan pangan ini, menyebutkan bahwa produktivitas padi atau beras dalam lima tahun terakhir mengalami penurunan 1,08 persen. Sementara untuk jagung pertumbuhan produktivitas di lima tahun terakhir hanya 0,48 persen. Bahkan, untuk hasil panen kedelai lima tahun terakhir mengalami penurunan hingga 2,66 persen. Kata Suryana, produktivitas pangan amat erat keterkaitan dengan kebutuhan gizi.

"Karena harga pangan untuk kebutuhan masyarakat itu jadi mahal. Sehingga konversi lahan pangan ini pasti menyulitkan pencapaian Ketahanan Pangan Gizi (KPG)," katanya.

BPBD Assessment Pergerakan Tanah di Purwakarta

Suryana juga mengatakan, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada persaingan penggunaan lahan. Tidak sedikit lahan pertanian yang beralih fungsi ke arah lahan non-pertanian.

Padahal, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah mengatur tentang mekanisme yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga dan mengendalikan LP2B agar lahan tidak dialihfungsikan.

"Jadi sebenarnya peraturan untuk pengendalian LP2B sudah ada di dalam UU LP2B itu sendiri, dan sebenarnya sudah ada pada empat PP turunannya. Tinggal bagaimana kita melaksanakan langkah pengendalian LP2B secara tegas dan konsisten oleh pemerintah. Kalau itu dilakukan tentunya Ketahanan Pangan dan Gizi berkelanjutan bisa tercapai," lanjut Suryana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya