YLKI Protes Gambar Bahaya di Bungkus Rokok Terlalu Kecil

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia alias YLKI, Tulus Abadi meminta pemerintah untuk mengamendemen PP 109 Tahun 2012 guna melindungi konsumen, terutama anak dari bahaya zat adiktif merokok. Tulus menilai, sudah dua tahun lamanya proses revisi selalu ditunda. 

Dalam catatan Tulus, dia meminta pictorial health warning (PHW) dalam bungkus rokok harus diperbesar agar informasi yang ada bisa muncul kepada konsumen, serta pita cukai yang selama ini menutupi gambar bahaya merokok kebijakannya diubah. 

"Perbesaran PHW merupakan cara yang paling efektif dan efisien serta pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun," ujar Tulus, Selasa 29 September 2020.

Baca jugaMonopoli Bisnis Pelumas Rugikan Konsumen hingga Perusahaan Kecil

Tulus menambahkan, perbesaran PHW merupakan hak konsumen yang wajib dipenuhi pemerintah dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat konsumen dari produk yang merugikan.

"Ukuran pencantuman PHW merupakan indikator keseriusan pemerintah dalam melindungi warga negaranya dari bahaya zat adiktif merokok secara transparansi," kata dia.

Sementara itu, hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencapai target RPJMN 2020-2024, dan bahkan target tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDG’s). 

"Kami berharap agar permintaan ini sebagai upaya mendorong dan mengetuk hati Presiden Joko Widodo dalam konsistensi melindungi warga negaranya terhadap bahaya merokok, dan  upayanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia," tuturnya.

Wem Tega Bunuh Ibu Kandung Cuma gegara Ditegur Merokok, Kejiwaan Pelaku Diperiksa
Bea Cukai musnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal (02/05)

Bea Cukai Aceh Musnahkan Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe musnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal (02/05).

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024