Bea Cukai Cegah Peredaran Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pangkalan Bun

Bea Cukai menindak rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 15.920 batang rokok ilegal dalam 3 kali penindakan. Penindakan dilakukan terhadap paket kiriman barang melalui jasa ekspedisi masing-masing pada 16, 18, dan 25 Maret 2024.

img_title Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

Terkait penindakan pertama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun, Muhammad Akhyar menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman 1 paket diduga rokok ilegal tujuan Kabupaten Lamandau. Berdasarkan informasi tersebut, segera dilakukan pemeriksaan dan menemukan paket berisi 108 bungkus rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk penindakan kedua kami lakukan dalam patroli darat di wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Hasilnya ada 6 paket berisi 568 bungkus rokok ilegal,” imbunya.

img_title Optimis Penerimaan Cukai Rokok 2027 Bakal Naik, Purbaya Beberkan Faktornya

“Serupa dengan penindakan pertama, penindakan ketiga kami lakukan berdasarkan informasi intelijen. Dari hasil pemeriksaan kami temukan paket berisi 120 bungkus rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) di salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Arsel.”

Dari ketiganya Bea Cukai Pangkalan Bun mampu menindak 15.920 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp21.969.600 dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp15.073.746.

img_title Workshop Emas Ilegal Dibongkar di Perumahan Jakut, Polisi Ungkap Jejak Penyelundupan ke Hong Kong

“Seluruh pemerikasaan kami lakukan dengan persetujuan dan pendampingan oleh pihak jasa ekspedisi. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran,” pungkas Akhyar.

Penyidik mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar 9 meter kubik kayu

Pembalakan Liar TN Bukit Tigapuluh Terbongkar, Sopir Akui Belasan Kali Angkut Kayu

Penerima hingga pemasok kayu ilegal yang diduga berasal dari Taman Nasional (TN) Bukit Tigapuluh, Jambi, tengah diusut Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra.

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut