Bea Cukai Cegah Peredaran Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pangkalan Bun

Bea Cukai menindak rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 15.920 batang rokok ilegal dalam 3 kali penindakan. Penindakan dilakukan terhadap paket kiriman barang melalui jasa ekspedisi masing-masing pada 16, 18, dan 25 Maret 2024.

Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta Amankan Rp308,45 Miliar Barang Ilegal dan Cegah Kerugian Negara Rp117,72 Miliar

Terkait penindakan pertama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun, Muhammad Akhyar menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman 1 paket diduga rokok ilegal tujuan Kabupaten Lamandau. Berdasarkan informasi tersebut, segera dilakukan pemeriksaan dan menemukan paket berisi 108 bungkus rokok ilegal.

“Untuk penindakan kedua kami lakukan dalam patroli darat di wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Hasilnya ada 6 paket berisi 568 bungkus rokok ilegal,” imbunya.

Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok dari 44 Penindakan Rokok Ilegal

“Serupa dengan penindakan pertama, penindakan ketiga kami lakukan berdasarkan informasi intelijen. Dari hasil pemeriksaan kami temukan paket berisi 120 bungkus rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) di salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Arsel.”

Dari ketiganya Bea Cukai Pangkalan Bun mampu menindak 15.920 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp21.969.600 dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp15.073.746.

Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan 54,94 Kilogram Ganja di Bangka Belitung

“Seluruh pemerikasaan kami lakukan dengan persetujuan dan pendampingan oleh pihak jasa ekspedisi. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran,” pungkas Akhyar.

Pengacara Ria Beauty, Raden. (Sebelah kiri)

Pemilik Ria Beauty Jujur Akui Dirinya Sarjana Perikanan

Polisi menetapkan status tersangka terhadap pemilik Ria Beauty yaitu Ria Agustina karena diduga praktik klinik kecantikan.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024