Bea Cukai Cegah Peredaran Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pangkalan Bun
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 15.920 batang rokok ilegal dalam 3 kali penindakan. Penindakan dilakukan terhadap paket kiriman barang melalui jasa ekspedisi masing-masing pada 16, 18, dan 25 Maret 2024.
Terkait penindakan pertama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun, Muhammad Akhyar menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman 1 paket diduga rokok ilegal tujuan Kabupaten Lamandau. Berdasarkan informasi tersebut, segera dilakukan pemeriksaan dan menemukan paket berisi 108 bungkus rokok ilegal.
“Untuk penindakan kedua kami lakukan dalam patroli darat di wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Hasilnya ada 6 paket berisi 568 bungkus rokok ilegal,” imbunya.
“Serupa dengan penindakan pertama, penindakan ketiga kami lakukan berdasarkan informasi intelijen. Dari hasil pemeriksaan kami temukan paket berisi 120 bungkus rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) di salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Arsel.”
Dari ketiganya Bea Cukai Pangkalan Bun mampu menindak 15.920 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp21.969.600 dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp15.073.746.
“Seluruh pemerikasaan kami lakukan dengan persetujuan dan pendampingan oleh pihak jasa ekspedisi. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran,” pungkas Akhyar.