Jaksa Pinangki Ngaku Tak Pernah Sebut Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali

Sidang Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanudin dan eks mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang belakangan dikaitkan dengan permasalahan hukum yang dihadapinya.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Hal itu dikatakan Pinangki dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

“Perihal nama Bapak Hatta Ali (mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya, dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa,” kata Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya.

Candaan Hotman Paris Goda Yusril jadi Jaksa Agung dan Ajak Refly Harun Nyeberang Biar jadi Mendagri

Baca juga: Jampidsus Benarkan Ada Nama Jaksa Agung dalam Dakwaan Jaksa Pinangki

Dalam eksepsi itu, Pinangki pun menegaskan tak ada hubungan dengan dua sosok tersebut. Dia mengklaim hanya mengetahui Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung.

Di Sidang MK, Eddy Hiariej: Saya Beda dengan BW, Tidak Mengharap Belas Kasihan Jaksa Agung

Pinangki mengaku tidak mengenal secara personal dan tak pernah berkomunikasi dengan keduanya. Dia hanya mengetahui ST Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempatnya bekerja.

“Namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” ujarnya.

Eksepsi itu juga menyoroti berbagai pemberitaan dan surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, khususnya terkait banyaknya pihak yang seakan-akan terseret dalam kasus ini.

Pinangki, dalam eksepsi itu, juga menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataannya.

“Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak tersebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwalah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut. Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” kata tim penasihat hukum Pinangki.

Selain itu, kata penasihat hukum, bahwa terdakwa merasa ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu, khususnya kepada nama-nama yang disebut dalam action plan. Pinangki khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain.

Pinangki didakwa dengan tindakan permufakatan jahat sebagaimana termuat dalam Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam eksepsinya, Pinangki menyebut bahwa dakwaan itu sangat dipaksakan baik oleh para penuntut umum dan penyidik saat proses penyidikan.

Sebab, seandainya pun benar (quad non) terdakwa memang membantu Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung sehubungan dengan Putusan PK No.12/2009 agar Joko tidak dapat dieksekusi, secara fakta tuduhan itu tidak jadi dilaksanakan.

“Karena Joko Sugiarto Tjandra telah menyatakan Action Plan proses fatwa tersebut tidak masuk akal dan milih untuk menempuh jalur pengajuan peninjauan kembali melalui pengacara Anita Kolopaking,” ujarnya.

Dalam permufakatan jahat yang dituduhkan kepada Pinangki terdapat action plan yang di dalamnya terdapat kode nama-nama orang lain yang diisukan ‘dijual’ olehnya.

Padahal faktanya, sambung penasihat hukum yang membacakan eksepsi tersebut, Pinangki bukanlah yang membuat action plan itu, apalagi menyebutkan nama-nama di dalamnya.

“Sejak awal pemeriksaan di penyidikan terdakwa tidak mau berspekulasi dengan nama-nama yang ada dalam action plan, karena memang tidak tahu dari mana asal action plan tersebut apalagi isi di dalamnya. Sehingga menjadi pertanyaan besar kenapa terdakwa masih didakwa dengan suatu hal yang nyata-nyatanya tidak terjadi,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya