KSP: Tidak Pernah Pak Moeldoko Tuding Rumah Sakit Cari Untung

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dany Amrul Ichdan
Sumber :
  • tangkapan layar tvOne

VIVA – Kantor Staf Presiden membantah, kalau Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, pernah menyebut rumah sakit mencari untung dengan menetapkan status COVID-19 terhadap pasien yang meninggal. Apalagi mencari untung dengan menetapkan pasien sebagai suspek Corona.
 
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dany Amrul Ichdan mengatakan itu, dalam diskusi Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Senin 5 Oktober 2020. 

Moeldoko Bagi-bagi Beras untuk Disabilitas

"Tidak ada maksud Pak Moeldoko untuk menuduh katakan rumah sakit mencari untung," kata Dany memberi penjelasan.

Baca juga: Turun Jadi Zona Oranye, Daerah Ini Tetap Perketat Protokol Kesehatan

Moeldoko Bilang Ganti Rugi ke Warga Wadas Selesai Sebelum Lebaran

Dany mengatakan, pihaknya memahami ada pasien yang meninggal karena COVID-19 dan ada juga karena menjadi penyebab. KSP, kata Dany, memahami bahwa rumah sakit sudah bekerja dengan baik. Buktinya, angka kesembuhan yang ada saat ini hingga di atas 70 persen. 

Menurut Dany, yang disinggung Moeldoko adalah pasien yang probable COVID-19 itu harus disampaikan dengan jelas. Dia memahami, di rumah sakit memiliki manajemen yang ketat, hingga ke pengajuan klaim. Maka pengajuan itu nantinya juga akan diverifikasi lagi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Penjelasan "Logis" Pemerintah BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah

"Kami yakin semua proses sudah berjalan dengan baik sesuai kode etik dan juga manajemen rumah sakit. Pengajuan klaim ini juga diverifikasi oleh BPJS. Jadi apabila klaim yang tidak proporsional maka itu tidak dibayarkan," ujar Dany.

Maka, menurut dia, jika memang ada pasien yang di-COVID-19-kan, akan ketahuan. Dany sepakat, kalau ada rumah sakit yang melakukan hal serupa, harus diproses secara hukum.

"Makanya kami juga mendukung apabila di lapangan ditemukan hal seperti itu kita tindak tegas saja rumah sakitnya," tuturnya.

Karena yang memverifikasi adalah BPJS, menurut Dany, harus dilibatkan juga apakah benar ada praktik seperti itu. Karena, dalam pemahamannya, jika ada klaim yang tidak sesuai, BPJS juga tidak akan membayarkan klaim yang diajukan tersebut. Tapi, dia menjelaskan, tidak bisa juga kasus-kasus tertentu kemudian digeneralisasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya