Pengawasan Ketat, IAKMI: Sulit bagi RS Meng-Covid-kan Pasien Meninggal

Pemakaman korban meninggal akibat Covid -19.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pernyataan Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang meminta pihak rumah sakit tidak meng-covid-kan semua pasien yang meninggal, menuai reaksi. Terutama dari pihak rumah sakit. Hingga mencuat informasi, pasien meninggal diberi status COVID-19 agar mendapat keuntungan.

Dinkes DKI Jakarta: 34 Orang Positif COVID Varian Orthrus Sembuh

Menyikapi itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) yang juga Satgas COVID-19 PP IAKMI, Hermawan Saputra, mengaku sempat tersinggung saat membaca teks pernyataan Moeldoko tersebut.

Hingga ia mendapat penjelasan dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Dany Amrul Ichdan, dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Senin 5 Oktober 2020. Tapi, ia memaparkan, sangat sulit bagi rumah sakit untuk memanipulasi data pasien dari yang tidak COVID-19 menjadi COVID-19.

China Laporkan 60 ribu Kematian Akibat COVID-19 Dalam Sebulan

"Tidak gampang untuk menuduh rumah sakit melakukan moral hazard karena pengawasannya berlapis. Di rumah sakit diatur dengan undang-undang," kata Hermawan dalam diskusi tvOne itu.

Baca juga: Bupati Muaro Jambi Positif COVID-19

Kemenkes Catat 15 Pasien Terpapar Omicron BF.7, 7 Orang Terdeteksi di Jakarta

Hermawan menjelaskan, rumah sakit juga diawasi oleh berbagai aturan hukum di luar itu. Belum lagi aturan internal yang sudah menjadi bagian dari pelaksananya selama ini. Menurut dia, susah bagi rumah sakit untuk memanipulasi secara gampang data-data hanya untuk mendapatkan keuntungan.

"Ini baru berkaitan internal, jadi sulit kalau memang terjadi moral hazard begitu. Belum lagi di sisi eksternal (pengawasannya)," tuturnya.

Pengawasan yang berlapis itu, diakuinya tetap saja ada kemungkinan dimanipulasi. Tapi, potensinya sangat kecil. Hanya saja, lanjutnya, jika memang terjadi demikian, ia sepakat untuk ditindak saja pihak rumah sakit yang melakukan itu.

Namun, dia melanjutkan, tidak bisa hanya kasus-kasus tertentu digeneralisasi terhadap semua rumah sakit yang sudah dengan ketat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menghadapi COVID-19 saat ini.

"Yang kalau terjadi problem dalam hal verifikasi itu semua punya pengawasan berlapis, jadi sulit sekali melakukan moral hazard walau ada kemungkinan itu," ujarnya.

Makam pasien Covid-19 di TPU Aisha Rashida, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya

60 Makam Pasien Covid-19 di Tasikmalaya Amblas

Sebanyak 60 makam pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Aisha Rashida, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, amblas. 

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2023