VIVAnews - Tak mau menjawab tentang polemik poligami dan kawin siri, bukan berarti seorang Menteri Agama (Menag) tidak punya pendapat pribadi.
Suryadharma Ali atas nama pribadi mengaku setuju-stuju saja dengan kawin siri dan poligami. "Pribadi saya, kalau kawin siri itu sah menurut agama dan kalau mau poligami silahkan," ujarnya di Kantor Kementrian Agama, Jumat 19 Februari 2010.
Pendapat sekarang yang beredar diakui telah banyak terjadi perbedaan persepsi tentang makna kawin siri.
Suryadharma Ali mengandaikan, kawin siri itu seperti membeli mobil. Si pembuat mobil dalam rangka mengatasi masalah transportasi juga kenyamanan untuk penumpangnya mendesain sebuah mobil. Persoalannya, ketika mobil itu digunakan untuk menyelundup narkoba, menabrak orang dan lain-lain, maka bukan si pembuat dan mobilnya itu yang dipersalahkan.
"Jadi, kawin siri itu sah menurut hukum agama, karena syarat dan rukun terpenuhi," kata dia.
Namun, dalam terminologi fiqih nikah siri tidak ada. Apa yang dikenal masyarakat adalah kawin siri dikenal sebagai pernikahan yang tidak tercatat dan sembunyi-sembunyi.
Padahal sebenarnya tidak. Pemaknaan nikah siri di Indonesia adalah nikah siri tidak tercatat (secara hukum) tapi tetap diketahui oleh kedua keluarga, ada saksinya dan ada penghulunya.
"Jadi, bukan kawin diam-diam, bukan begitu. Kalau memang disalahgunakan, itu pelakunya yang salah," katanya.
"Bagaimana poligami? Silahkan, itu adalah pilihan," tutur Suryadharma Ali.
antique.putra@vivanews.com