KSPI: Hari Ini Buruh Lanjut Mogok Kerja

Kelompok buruh di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mogok kerja dan berdemonstrasi
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, para buruh langsung turun ke jalan. Aksi mogok kerja sudah dilakukan sejak Selasa kemarin, 6 Oktober 2020.

Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan memastikan, aksi mogok akan berlanjut pada hari ini, Rabu, 7 Oktober 2020.

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Presiden KSPI, Said Iqbal.

Pemprov DKI Jakarta Tidak Bisa Penuhi Tuntutan Kenaikan UMP Serikat Buruh

Baca juga: Diminta Istana untuk Redam Demo Buruh, Said Iqbal: Itu Hoax

Berdasarkan catatan KSPI, aksi kemarin dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo, dan lain sebagainya.

Tolak Gugatan Buruh, MK Patenkan Perppu Ciptaker

Said Iqbal membantah jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara ilegal. Menurutnya, mogok kerja dilakukan sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya UU Ciptaker.

Adapun dasar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik,” jelasnya. 

Menurut Said, aksi buruh dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak anarki. Aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan UU Ciptaker, karena di dalamnya ada persoalan mendasar seperti pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK.

"Hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun karena penerapan kontrak dan outsourcing," ujarnya. 

KSPI juga mengimbau agar buruh yang melakukan aksi tetap mengutamakan kesehatan agar tidak terpapar COVID-19, dengan tetap menggunakan masker di lokasi aksi dan menjaga jarak di antara massa aksi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya