MAKI Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapura dari Djoko Tjandra ke KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang senilai 100 ribu Dolar Singapura ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diterima dari kubu terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Singapura Siap Sambut Kembali Wisatawan! STB dan GDP Venture Perbarui Kemitraan

"Kedatangan ke KPK untuk menyerahkan uang 100 ribu Dolar Singapura, kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit lah ya," kata Boyamin di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Boyamin beralasan menyerahkan uang itu ke KPK lantaran ia merasa tidak berhak menerima uang tersebut dari Djoko Tjandra. Apalagi, dia merasa salah satu pihak yang paling intens mengungkap borok skandal suap Djoko Tjandra yang sejauh ini sudah melibatkan dua perwira tinggi Polri, satu jaksa, dan satu orang politikus sebagai tersangka.

Rupiah Melemah ke Level Rp 16.192 Per Dolar AS, Investor Cermati Dinamika Konflik Timur Tengah

"Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," katanya.

Baca Juga: KPK Usut Laporan Gratifikasi 100.000 Dolar Singapura dari MAKI

Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal Dunia

Sebelumnya, KPK mengaku pihaknya akan memverifikasi dan menganalisa pelaporan gratifikasi tersebut terhadap MAKI.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Selanjutnya akan kami verifikasi dan analisa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Senin, 5 Oktober 2020.

Ali menuturkan, KPK mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi. Perkembangan ihwal pelaporan gratifikasi tersebut, kata Ali, bakal diinformasikan lebih lanjut.

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya