MK Tegaskan Penanganan UU Ciptaker Tak Terpengaruh Pernyataan Jokowi

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Mahkamah Konstitusi menegaskan penanganan permohonan Undang-undang Cipta Kerja tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun. Termasuk pernyataan Presiden Jokowi saat menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 pada 28 Januari 2020 yang meminta MK mendukung omnibus UU Ciptaker.

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono ,mengatakan pernyataan Jokowi itu merupakan pernyataan politik yang tidak bisa dihindari MK. Namun, Fajar memastikan MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU. 

"Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," kata Fajar kepada awak media, Kamis, 8 Oktober 2020.

Bawa Koper, Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Usai Putusan MK

Baca juga: MK Siap Terima Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja

Fajar memastikan, peristiwa apapun tidak akan mempengaruhi kejernihan berpikir Majelis Hakim Konstitusi.

Denny JA: Saatnya Jalankan Politik Move On Usai Putusan MK

Menurut Fajar, MK akan tetap menangani gugatan terkait UU Ciptaker berdasarkan Undang-undang Dasar. Fajar pun meminta masyarakat untuk turut memantau proses penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Insha Allah. Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," ujarnya.

Fajar menambahkan, MK siap menerima dan memproses setiap permohonan yang diajukan terkait UU Ciptaker. Penanganan setiap gugatan UU Ciptaker akan diperlakukan sebagaimana pengujian UU lainnya.

"Kalau permohonan nanti diajukan, ya biasa aja. MK akan perlakukan sebagaimana hukum acara yang berlaku. Sejauh ini tidak ada persiapan-persiapan yang bersifat khusus. MK memastikan selalu siap menerima dan memroses permohonan PUU (pengujian undang-undang)," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya