27 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakarta dan Sekitarnya Reaktif COVID-19

Pemeriksaan COVID-19 kepada pendemo UU Cipta Kerja
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polri telah menemukan 27 pengunjuk rasa yang menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dinyatakan reaktif virus corona atau COVID-19. 

Pendemo Tak Bisa Orasi di Depan Gedung MK saat Sidang Gugatan Pilpres, Polisi Siapkan Tempat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.

"Dari data terbaru ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif COVID-19," kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Massa Pendemo Depan KPU Mulai Bakar Ban

Baca juga: 13 Pendemo di Bandung Reaktif, Awas Jadi Klaster Baru COVID-19

Argo menyebut, sejauh ini beberapa orang yang dinyatakan reaktif virus SARS-CoV-2 tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan isolasi mandiri. "Sementara ini sudah 22 orang dibawa ke Wisma Atlet," ujar Argo.

Nasib Belasan Pendemo yang Berujung Ricuh di DPR dan KPU yang Diamankan Polisi

Dengan adanya fakta ini, Argo berharap masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya. Mengingat, dewasa ini Indonesia sedang dilanda Pandemi COVID-19. Polri, kata Argo, tidak ingin terjadi klaster baru terkait dengan penyebaran virus corona.

"Sejak awal Polri telah berusaha untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Pak Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram," ucap Argo.

Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Polri menyatakan, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi COVID-19. Apalagi, dewasa ini, Pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya