Kuli Bangunan Perusuh Demo Omnibus Law di Malang Ternyata Benci Polisi

Pasukan polisi berhadapan dengan massa demonstran penentang UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Alun-alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Polresta Malang Kota menetapkan satu tersangka pelaku perusakan bus Polres Batu saat demo menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Alun-alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2020. Dia berinisial AN (21 tahun), bekerja sebagai kuli bangunan, asal Kabupaten Malang.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, AN bukan bagian dari kelompok mana pun. Dia melakukan aksi itu sendirian tanpa tergabung irisan dari kelompok tertentu. AN kepada polisi mengaku, datang ke kawasan Alun-alun Tugu Kota Malang, karena sebelumnya melihat unggahan di media sosial soal ajakan demonstrasi.

Itu membuat dia semangat untuk datang karena diajak istri melihat unjuk rasa menolak Omnibus Law. Saat datang di lokasi, situasi sedang ricuh, dia pun membaur bersama demonstran lainnya untuk melakukan perusakan, terutama menyerang bus Polres Batu. 

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

"Jadi dia tidak masuk ke kelompok-kelompok; dia memang sendiri. Saat ricuh istrinya ditinggal, terus istrinya naik motor sendiri pulang," kata Azi dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca: Prabowo Ungkap Dalang dan Pemodal Demo Rusuh Omnibus Law

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

AN mengaku terprovokasi dengan demonstran lainnya. Apalagi, sasaran utama perusakan adalah polisi. AN mengaku kesal dengan polisi, sehingga saat ada gerombolan massa aksi merusak bus polisi, dia terpancing untuk melakukan hal serupa. Kemudian, dia juga melempari polisi yang berjaga berkali-kali.

"Dia terprovokasi karena melihat ada ramai-ramai. Hasil pemeriksaan dia kesal dengan petugas (polisi). Dia meluapkan emosi dengan melempar. Merusak bagian sebelah kiri kaca pakai batu, pengakuannya berkali-kali sama melempari petugas (polisi) juga," ujar Azi.

Untuk motif kesal sehingga merusak bus dan melempari batu petugas, AN mengaku hanya karena tidak suka atau membenci polisi. Saat pemeriksaan, AN juga ditanya seputar Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, AN tidak bisa menjelaskan karena tidak tahu.

"Itu hanya karena tidak suka saja [kepada polisi]," ujarnya.

Sementara itu, dari 129 demonstran yang ditangkap semuanya telah dipulangkan dan hanya AN yang berstatus tersangka. Dari jumlah itu, lima demonstran diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. Mereka tidak saling kenal, rata-rata datang karena ajakan di media sosial.

Akibat perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 170 subsider pasal 406 KUHP tentang perusakan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Polisi sebelumnya menangkap 129 demonstran saat bentrokan di kawasan Alun-alun Tugu Kota Malang. Hanya AN yang ditahan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lain dilepaskan.

AN dijerat Pasal 170 subsider Pasal 406 KUHP tentang perusakan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama tujuh tahun. 

Dampak dari bentrokan antara demonstran dan polisi, sejumlah fasilitas umum dan pemerintahan rusak. Kawasan Alun-alun Tugu berada di depan Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang. Hasil inventarisasi, sejumlah kerusakan dialami mulai dari kaca gedung, kaca mobil hingga pembakaran satu mobil milik Satpol PP Kota Malang dan empat motor dinas Polres Kota Malang. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya