8 Aktivis KAMI Ditangkap, 5 Orang Sudah Jadi Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Polri menetapkan sebanyak lima orang tersangka terkait dengan kerusuhan demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Lima orang yang ditangkap ini berasal dari 8 orang petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Tolak Gugatan Buruh, MK Patenkan Perppu Ciptaker

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kelima orang ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan 1x24 jam. Bahkan, saat ini kelimanya sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.

"Yang sudah 1x24 sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2020.

Pengamat Ekonomi UI Sebut UU Cipta Kerja Bantu Pertumbuhan Ekonomi

Baca: 8 Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Syahganda hingga Jumhur Hidayat

Bareskrim Polri sendiri sebelumnya menangkap delapan orang aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap di dua kota yakni Jakarta dan Medan.

Polisi soal 48 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Ricuh Tolak UU Ciptaker: Sulit Dapat SKCK

Adapun yang ditangkap di Medan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Sedangkan yang ditangkap di Jakarta bernama Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.

"Yang dari Medan sudah dilakukan penahanan semuanya. Yang di Jakarta, yang tanggal 12 ini berarti sudah lebih dari 1X24 jam. Yang dua belum, kemudian yang Tangerang Selatan ini sudah lebih. Sudah ditahan," ujar Awi.

Adapun kronologi penangkapan delapan orang tersebut yakni, pada tanggal 9 Oktober di Medan polisi menangkap KA. Kemudian pada tanggal 10 Oktober menangkap JG dan NZ. Lalu, pada tanggal 12 Oktober polisi menangkap WRP di Sumatera Utara.

Selanjutnya untuk di Jakarta, pada tanggal 10 Oktober polisi menciduk KA. Lalu, tanggal 12 Oktober menangkap AP. Dan tanggal 13 Oktober menangkap SG dan JH. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya