Polisi soal 48 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Ricuh Tolak UU Ciptaker: Sulit Dapat SKCK

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Nasional – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung prihatin atas aksi unjuk rasa (Unras) penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di DPRD Lampung yang berakhir ricuh, Kamis, 30 Maret 2023. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, sebanyak 48 pengunjuk rasa ditangkap Polresta Bandar Lampung karena telibat aksi anarkistis yang memicu kericuhan.

Acara Met Gala Berlangsung, Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Penuhi Jalanan New York

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk tentang UU Cipta Kerja awalnya berlangsung damai, malah berujung kericuhan, antara pihak keamanan dan kelompok aliansi mahasiswa.

"Aliansi mahasiswa dalam aksi damai yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja tidak seharusnya terjadi tindakanannarkis yang mengakibatkan ricuh antara pihak keamanan dan adik-adik mahasiswa, sehingga terjadinya beberapa orang yang diamankan oleh pihak keamanan untuk mempertanggung jawabkan akibat terjadinya tindakan anarkis pada saat aksi damai di kantor DPRD," kata Pandra, Jumat, 31 Maret 2023.

IOH Kembali Hadirkan INSPIRE, Program Magang untuk Mahasiswa Tingkat Akhir dan Lulusan Baru

Kombes Pandra menjelaskan aliansi mahasiswa dalam aksi damai yang menolak disahkan UU Cipta Kerja tidak seharusnya melakukan tindakan yang anarkis yang menyebabkan kericuhan antara pihak keamanan dan mahasiswa. "Sampaikan aspirasi secara aman damai dan tertib tidak anarkis," jelasnya.

Pendemo UU Cipta Kerja.

Photo :
  • istimewa.
4 Tersangka Pembubaran dan Pengeroyokan Ibadah di Tangsel Termasuk Ketua RT, Ini Perannya

Menurut Pandra, aparat keamanan tidak akan bertindak apabila aliansi mahasiswa dalam Unras dalam keadaan tertib dan  mengikuti aturan dalam melakukan Unras. "Sampai terjadinya beberapa orang yang diamankan oleh pihak keamanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Ia mengingatkan setiap perilaku anarkis dan diproses hukum maka akan tercatat di penegak hukum. Dengan demikian, mereka maka akan sulit membuat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang berguna untuk melanjutkan kuliah atau persyaratan mencari pekerjaan.

"Perilaku anarkis dan diproses hukum maka akan sulit dalam membuat SKCK yang berguna untuk melanjutkan kuliah atau persyaratan mencari pekerjaan," tegasnya.

Pandra mengingatkan untuk dapat saling menjaga diri dimana umat Islam tengah menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan 1444 H/Tahun 2023. "Mari kita saling menjaga hati dan perilaku di tempat umum (ruang publik)," pungkasnya. 

Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya