Terima Naskah UU Cipta Kerja, Pemerintah Langsung Susun Aturan Turunan

Sekjen DPR Indra Iskandar serahkan UU Cipta Kerja ke Kantor Kemensetneg.
Sumber :
  • VIVA/ Eduward Ambarita.

VIVA – Pemerintah langsung tancap gas setelah menerima naskah final Undang Undang Cipta Kerja dari parlemen. Omnibus Law hasil paripurna itu diketahui telah diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar ke kantor Kementerian Sekretariat Negara siang tadi.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, mengatakan, kerja pemerintah selanjutnya adalah merancang aturan turunannya. Seperti menyusun Peraturan Pemerintah (PP) atau pun Peraturan Presiden (Perpres).

"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di undang-undang," kata Donny saat dikonfirmasi, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca juga: Merger 3 Bank Syariah BUMN, Manajemen Janji Tidak Akan Ada PHK

Donny mengatakan, sesegara mungkin Presiden Joko Widodo bersama jajarannya mempelajari draf tersebut. Dia juga memastikan, tim dari pemerintah juga sudah bekerja menyusun aturan turunan dari undang-undang sapu jagat ini atau dikenal Omnibus Law.

"Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," ujar dia.

Menurut Donny, publik pasti dilibatkan dalam menyusun peraturan turunan. Dalam tiga bulan ke depan, sesuai mekanisme berlaku, Peraturan Presiden atau pun Peraturan Pemerintah kemungkinan bakal diterbitkan.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," ujarnya. (art)

Istana Umumkan 8 Tenaga Ahli KSP yang Mundur, Ada Ali Ngabalin
Halal Dunia

Tanggapan Indonesia Halal Watch Atas Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal

Hal ini sekaligus menjadi ketentuan yang bersifat mandatori (wajib) sertifikasi halal yang merupakan perubahan dari ketentuan semula yang bersifat voluntary atau sukarela

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024