Akademisi: Sosialisasi Omnibus Law Harus Kedepankan 2 Pendekatan Ini

Pengesahan UU Cipta Kerja di DPR 5 Oktober 2020.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Direktur Pascasarjana Universitas Jayabaya Syarifudin Tippe menilai, semua pihak harus mengedepankan pendekatan dialogis serta melaksanakan prinsip-prinsip bela negara, dalam melihat dan memahami omnibus law yang saat ini tengah menjadi isu nasional. 

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta ini juga meminta semua pihak, baik Pemerintah, DPR RI, dan Buruh serta masyarakat secara luas untuk tetap merawat dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa menyikapi polemik ini. Dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Mafia Tanah di Jakarta Benny Simon

Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

“Sejatinya inti dari diciptakannya undang-undang adalah untuk melindungi masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Dalam hal ini Pemerintah dan DPR sebaiknya bersikap bijak dalam menyampaikan isi omnibus law, dalam arti telah mempertimbangkan semua aspek yang berpengaruh secara baik dan menyeluruh," kata Syarifudin dikutip dari keterangannya, Kamis 15 Oktober 2020.

Menurutnya, konsistensi antara rumusan dengan implementasi omnibus law, jangan sampai nanti justru semakin memperlebar kesenjangan antara si miskin dan si kaya. Implementasinya hanya menguntungkan pihak pemodal sebagaimana disinyalir para pakar ekonomi.

Krisis Populasi Jepang: Setengah Perempuan Muda Hilang di 40 persen Wilayah pada 2050

Sebagai pendiri dan Rektor Pertama Universitas Pertahanan (Unhan), 2009-2012, ia menyoroti respons dan reaksi masyarakat, Pemerintah serta DPR dari sisi nilai-nilai bela negara. Hal itu juga merupakan turunan atau pelaksanaan nilai-nilai Pancasila yang harus diaplikasikan dalam kehidupan keseharian dalam berbangsa dan bernegara. 

Yang tak kalah pentingnya, ujar mantan Pangdam Sriwijaya ini adalah isu sensitif lainnya seperti pandemi Corona. Isu ini juga mestinya menjadi pertimbangan utama dalam menggulirkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

"Demikian juga kebijakan-kebijakan lainnya yang diangkat sebaiknya mengarah ke sana," ujarnya.

Lebih lanjut Syarifudin Tippe mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing terhadap provokasi pihak-pihak yang memanfaatkan suatu momen untuk semakin memperkeruh suasana. Sebab, momen ini rawan dihinggapi oknum-oknum tak bertanggung jawab.

"Untuk itu, sebaiknya mari kita patuhi  ketentuan sesuai SOP yang ada. Pengrusakan fasilitas umum misalnya, tidak ada untungnya, bahkan merugikan diri sendiri," ujarnya.

"Saya lakukan semata-mata karena kesadaran atau panggilan berbangsa dan bernegara di tengah situasi yang kurang menguntungkan," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya