Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Investasi Dana Pensiun

Terpidana Ida Bagus Surya Bhuana saat tiba di Kejari Jakarta Pusat.
Sumber :
  • WIllibrodus/VIVA.

VIVA – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menjemput paksa seorang terpidana kasus korupsi investasi dana pensiun (Dapen) PT Pupuk Kalimantan Timur. Terpidana yang bernama Ida Bagus Surya Bhuana (53) ini dijemput secara paksa di Bali pada Kamis 15 Oktober 2020.

Kejari Jaksel Blak-blakan soal Nasib Rubicon Mario Dandy Pasca Gak Laku Dilelang

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, penjemputan paksa terpidana ini dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Jakarta Pusat, yang dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Tabur Badung yang berlangsung di Bali tadi. Usai melakukan penangkapan tersebut, terpidana langsung dibawa ke Jakarta Pusat.

Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

"Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana selaku Direktur PT Bukit Inn Resort terbukti melakukan perjanjian penjualan aset kepada Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur. Dia terbukti melawan hukum dan merugikan negara sebesar Rp175.106.048," kata Budi, ketika terpidana tiba di Kejari Jakarta Pusat malam tadi, Kamis 15 Oktober 2020.

Budi mengungkapkan, nominal tersebut dihitung berdasarkan data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ini telah dihitung berdasarkan Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," ungkapnya. 

Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Tak Jadi Dipindah Lapas ke Gunung Sindur

la menjelaskan, penjemputan paksa terpidana kasus korupsi uang negara ini dilakukan sesuai prosedur protokol COVID-19. Ia melakukan rapit test sebelum dibawa ke Jakarta. 

"Iya, tentu kami tetap mematuhi prosedur protokol COVID-19, karena aturannya sekarang begitu," jelas Budi.

Selanjutnya, menurut Budi, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba guna menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama lima tahun. 

"Terdakwa akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk dipidana lima tahun," tutup Budi, yang didampingi Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya