MAKI Yakin Terdakwa Jiwasraya Divonis Maksimal

Sidang kasus dugaan korupsi Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus megakorupsi serta pencucian uang Dirut PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, akan sejalan dengan vonis empat terdakwa lainnya. 

img_title Hakim Tolak Tuntutan Jaksa agar Nadiem Makarim Bayar Rp4,8 Triliun, Singgung Jalur Hukum yang Keliru

Hal itu ia ungkapkan pasca-pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya oleh JPU dituntut seumur hidup. Menurut Boyamin Kejaksaan Agung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal seumur hidup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kejaksaan Agung ikut irama dari hakim yang memutus seluruh terdakwa dengan seumur hidup. Padahal ada yang dituntun 18 tahun ada yang 20 tahun. Tapi hakim memberikan vonis lebih berat,” kata Boyamin kepada awak media, Jumat 16 Oktober 2020.

img_title IFG Life Laksanakan Amanah Pembayaran Klaim Polis Eks-Jiwasraya, Perkuat Perlindungan Masa Depan

Baca juga: Jokowi Utus Stafsus Milenial Temui Mahasiswa yang Demo Omnibus Law

Jika melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bentjok dan Heru dituntut menggunakan dua UU sekaligus yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Maka, menurut Boyamin, dia melihat kemungkinan vonis Hakim pun akan berada di vonis maksimal.

img_title Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Cuma Divonis 1,5 Tahun, Kejagung Tak Tinggal Diam

“Ini artinya jelas, seperti jalan tol bagi Kejaksaan Agung selaku penegak hukum. Menuntut seumur hidup dan mudah-mudahan nanti vonis pun demikian. Bentjok dan Heru Hidayat itu kan dikenakan (pasal) pencucian uang. Maka tuntutannya jelas seumur hidup,” kata Boyamin yang merupakan pelapor kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp16,8 triliun.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap publik dan media massa bisa secara langsung mengawasi proses persidangan hingga vonis nanti. Sehingga kemungkinan kecil hakim tak akan melakukan penundaan lagi selain karena faktor kesehatan terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di masa Orde Baru pengunduran waktu dipakai penjahat untuk bebas. Sekarang kemungkinan itu kecil, kecuali hakim nekat, dan ini bisa menjadi sorotan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Wayan berharap hasil vonis yang telah keluarkan hakim tidak akan tercoreng tertundanya tuntutan dan vonis Bentjok juga Heru. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut